SAROLANGUN, Jambi | Jejakkasustv.com – Keluhan warga Desa Ranggo akhirnya DPD Topan RI menjembatani. Resmi hari ini melaporkan para pembuat komitmen hukum adat ke -Polres Sarolangun.
Perihal ini terkait dari DPD TOPAN – RI bermaksud melaporan dengan adanya dugaan tindak pidana umum yang dilakukan oleh Para Pembuat Komitmen atau Keputusan Musyawarah adat di Desa, tentang pertikaian antara Saudara Siki dan Saudara Wandriyandi tanggal 26 Februari 2025 bertempat di rumah Kepala Desa Ranggo Pukul 21:30 Wib. Telah dilaksanakan rapat musyawarah tentang pertikaian antara saudara Siki dan Wandriyandi. Dalam rapat musyawarah tersebut telah didengar saran pendapat dan berserta Yang Hadir Dengan Kesimpulan Hasil Sebagai Berikut.
Penyelesaian permaslahan ini diselsaikan secara kekeluargaan dengan pertimbangan. Pihak pelaku dikenakan tuntutan/hukuman adat kambing Satu ekor (Mbee,) beras 20 kg beserta silemak semanis-nya.
dikenakan biaya pengobatan sebanyak tiga puluh dua juta rupiah Rp.32.000.000. namun dari ayah pelaku merasa dirugikan karena dituntut hukuman adat karena hukuman adat yang tidak terealisasi dan sampai sa,at ini, Anak nya Masih di tahan di Polres Sarolangu jambi.
Ketua DPD Topan RI Sarolangun, Budiman mengatakan, terkait dalam masalah ini ada beberapa yang tidak dijalankan semestinya secara hukum adat, selasa (22/4)
“Tentunya uang 32 juta itu untuk apa dan serta satu ekor kambing (embe) selamak semanisnya juga tidak ada, nyatanya itu belum dilaksanakan. Menurut keterangan ayah pelaku sayuti kepada kami,”jelasnya.
Lalu, tambahnya. Seharusnya hukuman adat itu diberitahukan kepada ayah pelaku serta dilaksanakan secara bersama – sama kedua belah pihak yang saat ini jadi korban uang 32 juta, kalau memang betul dilaksanakan kenapa ayah pelaku tidak ada diberitahu.
“Hukuman adat itu dimusyawarahkan setelah hukum negara berlanjut selama beberapa minggu diproses di Polres Sarolangun, kalau memang tidak dijalankan hukum adat itu, maka surat musyawarah itu dianggap penipuan dan penggelapan artinya surat itu tidak berlaku,” bebernya.
“Dan juga perlu dipertanyakan uang tersebut melalui proses hukum di Polres Sarolangun, jangan nanti kedepan nya terjadi lagi dengan warga yang lain,” Kan kita kasihan dengan warga Sudah jatuh ketimpa Tangga,” Dengan ini DPD Topan RI meminta kepada pihak penyidik polres Sarolangun menanggapi laporan ini Dengan serius secara hukum,” pungkasnya.(Budiman)