Cara Daftar PTSL Gratis 2025: Syarat Lengkap dan Panduan Lengkap sesuai dengan SKB 3 Menteri

Indonesia | jejakkasustv.com – SKB 3 Menteri PTSL (Surat Keputusan Bersama 3 Menteri untuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah dokumen yang mengatur berbagai aspek terkait dengan program PTSL, termasuk biaya, kriteria, prosedur, dan mekanisme penyelesaian sengketa tanah. SKB ini dikeluarkan oleh tiga menteri: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Lebih rinci, SKB 3 Menteri PTSL mencakup:
Pembiayaan:
SKB 3 Menteri menetapkan biaya yang dibebankan kepada pemohon PTSL, di mana pemohon yang tanahnya belum bersertifikat hanya dikenakan biaya Rp 150.000,- di tingkat desa/kelurahan untuk biaya persiapan dokumen, patok, dan operasional petugas.

Persyaratan: SKB 3 Menteri juga mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, seperti KTP, Kartu Keluarga, surat permohonan, pemasangan tanda batas tanah, dan bukti surat tanah.

Prosedur: SKB 3 Menteri menetapkan prosedur pendaftaran tanah secara sistematis, mulai dari tahap persiapan hingga penerbitan sertifikat.

Tujuan: PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak milik tanah, mengurangi sengketa tanah, dan memudahkan pengelolaan tanah oleh pemerintah.

SKB 3 Menteri untuk PTSL mengatur berbagai aspek terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), termasuk biaya, kriteria, dan prosedur pengajuan sertifikat tanah.

SKB ini bertujuan untuk memastikan proses sertifikasi tanah berjalan lancar dan adil.
Apa yang diatur dalam SKB 3 Menteri untuk PTSL?
Jenis kegiatan, jenis biaya, dan besaran biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan PTSL
Mekanisme penyelesaian sengketa tanah
Kriteria dan prosedur untuk pengajuan sertifikat tanah.

Manfaat PTSL bertujuan untuk: Memberikan kepastian hukum atas hak milik tanah, Mengurangi sengketa tanah, Memudahkan pengelolaan tanah oleh pemerintah, Memudahkan masyarakat mengakses kredit perbankan.

Siapa yang terlibat dalam PTSL? Masyarakat peserta PTSL, Panitia Ajudikasi PTSL yang dibentuk oleh Kepala Kantor Pertanahan.

Biaya PTSL, Peserta PTSL menanggung biaya pembuatan Akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pajak Penghasilan.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan langkah pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah tanpa biaya. Inisiatif ini bertujuan untuk mengurangi konflik kepemilikan serta meningkatkan kesejahteraan dengan memberikan dokumen resmi sebagai bukti kepemilikan tanah.

Apa Itu PTSL? PTSL adalah program berskala nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Program ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia guna memastikan setiap bidang tanah memperoleh sertifikat resmi. Sejak mulai diterapkan pada tahun 2018, program ini telah membantu jutaan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara cuma-cuma dan terus berjalan hingga tahun 2025.

Manfaat Program PTSL, Menjamin Kepastian Hukum, Kepemilikan sertifikat tanah memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemiliknya.

Mencegah Konflik Tanah
Dengan adanya sertifikat, perselisihan kepemilikan dapat diminimalkan.

Mempermudah Akses Kredit
Sertifikat tanah bisa dijadikan jaminan saat mengajukan pinjaman ke bank.

Mendukung Pembangunan
Data kepemilikan tanah yang valid membantu pemerintah dalam merencanakan tata ruang dan pembangunan.

Syarat Pendaftaran PTSL 2025
Untuk mengikuti program ini, pemohon harus memenuhi kriteria berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah belum bersertifikat.
Tanah tidak sedang dalam sengketa hukum.
Berlokasi di wilayah yang termasuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi melalui kantor desa atau kantor pertanahan setempat).
Dokumen yang Dibutuhkan
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
Surat permohonan PTSL
Bukti kepemilikan tanah (Letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris)
Surat pernyataan pemasangan batas tanah yang disepakati oleh pemilik tanah sekitar
Berita acara kesaksian dari dua saksi terkait kepemilikan tanah
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan
Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan bagi warga kurang mampu)

Tahapan Pengajuan PTSL 2025
Pendaftaran, Mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan.
Mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh BPN.

Pengukuran Tanah, Petugas BPN melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas sesuai data pemohon.

Verifikasi Data, Pemeriksaan dokumen kepemilikan dan validasi untuk memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.

Penerbitan Sertifikat, Jika semua tahapan telah dipenuhi dan tidak ada keberatan, sertifikat tanah akan diberikan kepada pemilik yang berhak.

Apakah PTSL Sepenuhnya Gratis?
Pemerintah menanggung biaya berikut dalam program ini:

Sosialisasi dan edukasi masyarakat
Pengumpulan data fisik dan yuridis
Pengukuran dan validasi tanah
Penerbitan sertifikat
Namun, masyarakat tetap menanggung beberapa biaya tambahan seperti:

Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah
Biaya administrasi untuk dokumen tambahan seperti fotokopi dan materai
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh), kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah
Estimasi

Biaya Tambahan (Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017)
Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp 450.000
Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp 350.000

Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp 250.000
Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp 200.000
Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000

Dana tersebut digunakan untuk keperluan administratif di tingkat desa dan operasional pemasangan tanda batas.

Perbedaan PTSL dan Prona : Walaupun keduanya adalah program sertifikasi tanah gratis, ada beberapa perbedaan utama:

Prona hanya mengukur tanah yang sudah terdaftar, sedangkan PTSL mencakup semua bidang tanah dalam satu wilayah.

PTSL memiliki sistem kerja lebih menyeluruh dan berbasis wilayah, sementara Prona tidak memiliki pendekatan sistematis.

Saat ini, Prona telah digabung dengan PTSL, sehingga masyarakat cukup mengikuti PTSL untuk mendapatkan sertifikat tanah.

PTSL memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah tanpa biaya besar.

Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Meskipun masih ada beberapa biaya tambahan, program ini tetap menjadi solusi terbaik bagi mereka yang ingin mengamankan hak atas tanahnya.

Jangan lupa untuk mengecek apakah wilayah Anda masuk dalam program PTSL 2025 dan siapkan dokumen yang dibutuhkan agar proses pendaftaran berjalan lancar!

Diusuan oleh : Supriyanto als ilyas Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK)

Dasar Hukum : Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang memandatkan pemerintah untuk menginisiasi pendaftaran tanah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 35 Tahun 2016: Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018: Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2017: Yang mengatur hak mengikuti program PTSL.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *