Sidoarjo | jejakkasustv.com – Sebanyak 17 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo resmi menghirup udara bebas pada Kamis (27/3/2025) setelah mendapatkan hak integrasi. Dari jumlah tersebut, 15 orang memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) dan 2 orang mendapatkan Cuti Bersyarat (CB).
Proses pembebasan ini berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setelah para warga binaan memenuhi syarat administratif dan substantif. Kepala Lapas Sidoarjo menyampaikan bahwa pemberian hak integrasi ini merupakan bagian dari program pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan.
“Kami berharap mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk kembali berkontribusi di masyarakat. Kami juga mengingatkan mereka untuk tetap mematuhi aturan selama masa bimbingan,” ujar Kalapas dalam sambutannya.
Para warga binaan yang mendapatkan PB dan CB tampak bersyukur atas kesempatan yang diberikan. Sebelum meninggalkan Lapas, mereka menerima pengarahan dari petugas pembimbing kemasyarakatan serta berjanji untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di luar.
Dengan adanya program ini, diharapkan proses pemasyarakatan tidak hanya berhenti di dalam lapas, tetapi juga berlanjut dengan pembinaan di tengah masyarakat agar para mantan warga binaan dapat kembali menjalani kehidupan yang produktif dan positif.(Nit)