Penerbitan SIM Di SATPAS Polresta Deli Serdang Tertib Sesuai Standar Operasional Prosedur

Deli Serdang | Jejakkasustv.com – Pelaksanaan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).Pemohon wajib melengkapi persyaratan administrasi dan pemohon juga harus mengikuti serangkaian uji teori maupun uji praktik. Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (SATPAS) Polresta Deli Serdang memfasilitasi serta difungsikannya sarana uji praktik di lokasi yang telah ditetapkan yaitu tetap dalam lingkungan Polresta Deli Serdang.

SATPAS diatur dalam Keputusan Kapolri Nomor : KEP/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat Polda.Seorang yang mengendarai sepeda motor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) karena SIM merupakan bukti legalitas dan izin sah untuk mengemudi. SIM juga berfungsi sebagai identitas pengemudi. Berikut alasan mengapa orang yang mengendarai sepeda motor harus memiliki SIM:
1. SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri.
2. SIM merupakan bukti bahwa pengemudi telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
3. SIM dapat membantu Polri untuk mengidentifikasi penduduk yang layak menggunakan kendaraan bermotor.
4. Mengemudi tanpa SIM adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan denda dan hukuman.
Tujuan pembuatan SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor dengan baik dan benar.

Kasatlantas polresta Deli Serdang AKP Johan Kurniawan SIK,MA,MIK melalui Kanit Regident Satpas Lantas Polresta Deli Serdang IPTU Devi Siringoringo SH,S.Sos,MH saat di temui awak media Jum’at (14-03-2025) mengatakan ” Dalam hal penerbitan SIM di Satpas Lantas Polresta Deli Serdang kami sangat melayani dengan baik untuk masyarakat sebagai pemohon penerbitan atau pembuatan SIM wajib melalui tes uji teori dan praktik , kami lakukan uji teori dan praktik ini sangat penting untuk memastikan pemohon memiliki kompetensi atau tidak dalam mengemudikan kendaraan dengan mahir dengan dukungan keadaan sehat jasmani dan rohani ” jelasnya

Lanjutnya “Fasilitas Sarana Ujian Praktik yang ada di Satpas Polresta Deli Serdang dipergunakan dalam syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Standar operasional prosedur (SOP). Sesuai dasar hukum Satpas Polresta Deli Serdang dalam penerbitan Surat Izin mengemudi atau SIM yaitu:

1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2021 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian resor dan Kepolisian sektor.
2. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang penandaan Surat Izin mengemudi.
3. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2023 perubahan atas peraturan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang penandaan penerbitan Surat Izin mengemudi.
4. Undang-undang Republik nomor 37 tahun 2008 tentang ombudsman Republik Indonesia.
5. Peraturan Ombudsman Republik Indonesia nomor 22 tahun 2016 tentang penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
6. Peraturan presiden Republik Indonesia nomor 76 Tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan layanan publik.
7. Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009.
Dan sesuai dengan standar pelayanan berdasarkan Permenpan – RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi, berikut 5 (Lima) kriteria ujian praktik SIM C terbaru.
– Jalan lurus.
– Gerakan letter (huruf) S.
– Manuver u-turn (putar balik)
– Reaksi untuk manuver ke kiri dan ke kanan.
– Tidak boleh jatuh pada lintasan menanjak” ungkapnya

Juga , untuk materi ujian praktik SIM A meliputi:
– Uji maju dan mundur di jalur sempit, Uji Slalom/Zigzag maju dan mundur
– Uji parkir Paralel dan Seri, Uji mengemudikan kendaraan berhenti di tanjakan dan turunan,
– Uji pengereman” tambahnya

Berikutnya, ketentuan ujian praktik SIM A meliputi :
– Wajib menggunakan sabuk pengaman sebelum menghidupkan kendaraan
– Terdapat garis batas start dan finish
– Kesalahan menyentuh/menjatuhkan patok menjadi penilaian kegagalan
– Ujian praktik dapat dilakukan secara manual atau dengan bantuan perangkat elektronik
– Pemohon diperbolehkan melakukan uji coba di lapangan ujian praktik maksimal dua kali sebelum ujian praktik sesungguhnya” pungkasnya

Untuk itu, demi memastikan pemohon SIM memiliki kompetensi dalam mengendarai atau mengemudikan kendaraan selain memenuhi berkas persyaratan dan juga wajib mengikuti uji teori dan uji praktik. ( Syahrul Anwar/Abd.Halil-Bambang H)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *