Bali | jejakkasustv.com – Maraknya kasus BBM jenis subsidi merambah ke Wilayah Hukum Polda Bali, Sindikat Kasus penyalahgunaan BBM subsidi Pertalite menggunakan sepeda motor di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan, dibabat anggota Ditreskrimsus Polda Bali.
Seorang Big Bos inisial KP dan beberapa karyawannya ditangkap. Dalam sehari sindikat BBM subsidi ini mampu menjual ratusan liter Pertalite ke warung warung yang memiliki pertamini di seputaran Denpasar, dengan harga Rp 11,150 per liter.
Untuk modusnya, membeli BBM Pertalite jumlah banyak ke SPBU 54.801.22 menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder dan Kawasaki Ninja. Kemudian isi tangki dikuras lalu dimasukan kedalam jerigen berukuran 35 liter. Yang mana aksi itu dilakukan secara berulang ulang.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, Selasa (11/3) mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat, bahwa sebuah garasi di Jalan Ceningan Sari, Sesetan, Denpasar Selatan, digunakan tempat untuk menimbun BBM subsidi Pertalite.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Unit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali dipimpin Kanit AKP Budi Santoso didampingi Panit Felix Tampubolon langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku, pada Selasa (4/3/2025) lalu.
“Saksi saksi sudah dimintai keterangan, mereka diperintah oleh pelaku KP untuk membeli Pertalite ke SPBU, dan kemudian menjualnya ke warung warung,” ujarnya.
Dijelaskan, bahwa kelompok BBM subsidi menggunakan sepeda motor ini telah beraksi selama delapan bulan di Denpasar, sehingga negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 1,4 miliar.
“Penegakkan hukum ini memerlukan sinergi antara pemerintah, kepolisian serta partisipasi aktif masyarakat, dalam mengawasi dan mencegah praktik praktik penyalahgunaan subsidi pemerintah,” ungkapnya.
Ditreskrimsus Polda Bali juga berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum tindak pidana yang berkaitan dengan barang barang disubsidi oleh pemerintah maupun yang berkaitan dengan sumber daya alam (SDA).
“Tidak hanya merugikan negara tapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat atas kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, 2 unit motor Thunder kapasitas tangki dimodifikasi, 3 unit motor Kawasaki Ninja dan 1 unit motor Honda Beat serta 14 jerigen isi Pertalite.
Pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah ubah dan ditambah dalam BAB IV ketenagakerjaan bagian ke empat penyederhanaan perijinan berusaha sektor serta kemudian dan persyaratan investasi paragraf 5 energi dan sumber daya mineral Pasal 10 angka 9 lampiran UU RI No 6 tahun 2023 terang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi UU dengan ancaman hukum penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 6 miliar. (Red)