Resmi Dilantik, Suprapto Sebagai Anggota DPRD Bojonegoro Pengganti Antar Waktu

BOJONEGORO | Jejakkasustv.com – Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdulloh Umar telah melantik serta meresmikan pengangkatan Suprapto sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2024-2029, pada Rabu 5/3/2025.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 1000.3.3/128/KPTS/011.2/2025, yang ditandatangani di Surabaya pada 11 Februari 2025. Pengangkatan Suprapto dari fraksi Gerindra ini dilakukan untuk mengisi kekosongan kursi anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Surat keputusan tersebut menetapkan bahwa Suprapto resmi menjabat sebagai anggota Dewan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.

“Dengan hormat, kami meresmikan pengangkatan Saudara Suprapto sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro periode 2024-2029, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji,” bunyi petikan surat keputusan tersebut. Keputusan Gubernur Jawa Timur ini mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Salinan keputusan ini juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, serta pihak-pihak terkait lainnya. Pengangkatan Suprapto sebagai anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro pengganti antar waktu ini diharapkan dapat memperkuat kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Selain itu, diharapkan Suprapto dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kabupaten Bojonegoro. Proses pengangkatan pengganti antar waktu ini merupakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan daerah.

Dalam kesempatannya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Suprapto sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro periode 2024-2029.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan seluruh masyarakat Bojonegoro mengucapkan selamat atas dilantiknya Bapak Suprapto sebagai anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro periode 2024-2029,” katanya. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap dengan pelantikan Suprapto sebagai anggota DPRD yang baru, dapat memberikan kontribusi yang positif dan produktif bagi DPRD Kabupaten Bojonegoro. Selain itu, diharapkan Suprapto dapat membangun kolaborasi yang lebih baik dengan semua pihak demi kemajuan Kabupaten Bojonegoro.

“Semoga dengan pelantikannya, Bapak Suprapto sebagai salah satu anggota DPRD yang baru bisa lebih memberikan kontribusi yang baik dan berproduktif untuk DPRD Kabupaten Bojonegoro serta bisa membangun kolaborasi yang lebih baik,” ucap Bupati Wahono. Pelantikan Suprapto sebagai anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro pengganti antar waktu ini diharapkan dapat memperkuat kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Bojonegoro dapat terus maju dan berkembang.

Reporter: Hery.s

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *