Kasus Penyelewengan BBM Solar subsidi di Kolaka diduga melibatkan 4 orang.

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Solar Subsidi di Kolaka

Bareskrim Polri Ungkap Kasus BBM Solar subsidi di Sulawesi Tenggara, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar

Jakarta | jejakkasustv.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan BBM bersubsidi berupa Solar di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dalam kasus ini, terduga pelaku baru akan menjalani pemeriksaan pekan ini.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin mengungkap, hasil penyelidikan menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Kemudian, terdapat indikasi tata kelola distribusi BBM yang longgar di daerah tersebut.

“Kami menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga truk tangki, sejumlah tandon, dan solar subsidi yang telah disalahgunakan, serta ditemukan pula alat-alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual BBM subsidi ilegal tersebut,” ungkap Brigjen. Pol. Nunung, Senin (3/3/2025).

Brigjen. Pol. Nunung menjelaskan, modus operandi dari kegiatan ilegal ini melibatkan pemindahan solar subsidi dari truk tangki pengangkut yang seharusnya didistribusikan ke SPBU dan SPBU-Nelayan ke gudang penimbunan tanpa izin. Kemudian, dipindahkan ke tangki industri untuk dijual dengan harga non-subsidi.

“Kami juga menemukan adanya pengelabuhan GPS pada truk pengangkut, sehingga keberadaan truk yang mengangkut BBM subsidi bisa dimanipulasi,” jelasnya.

Adapun jumlah total BBM subsidi yang disita mencapai 10.957 liter yang merupakan sisa hasil penyalahgunaan sebelumnya. Brigjen. Pol. Nunung menambahkan, penyidik telah memeriksa 15 saksi.

Dalam kasus ini, ia menduga ada 4 pelaku yang turut terlibat yaitu BK selaku pengelola lokasi gudang penimbunan dan A selaku pemilik SPBU Nelayan di Kecamatan Kuleng.

Selain itu, ia juga menduga ada keterlibatan T selaku penyedia armada atau pemilik truk tangki dan seorang oknum Pegawai PT Pertamina Patra Niaga.

Ditambahkan Brigjen. Pol. Nunung, kegiatan ilegal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang besar dengan estimasi kerugian mencapai lebih dari Rp105 miliar selama dua tahun terakhir hanya di wilayah Kolaka.

“Kami berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi,” ungkapnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *