Jakarta | jejakkasustv.com – Bicara soal korupsi tata kelola minyak, mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku siap dipanggil penyidik Kejaksaan Agung untuk bersaksi.
Supaya kasus ini bisa terungkap terang benderang, Ahok bahkan meminta persidangan nantinya berlangsung secara terbuka.
Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak mempermasalahkan jika dirinya harus diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kirang periode 2018-2023.
Hal ini setelah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menegaskan, pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.
“Saya kira itu sangat bagus ya. Kalau minta keterangan itu hak aparat, hak Kejaksaan,” kata Ahok dalam sebuah wawancara dengan media, dikutip Minggu (2/3/2025).
Ahok menyatakan bahwa kasus yang ditangani KPK itu merupakan anak usaha dari PT Pertamina, yakni PT Pertamina Patra Niaga. Ia menyatakan, terdapat direksi terpisah dari perusahaan pelat merah penyidia bahan bakar minyak (BBM) itu.
“Tapi yang perlu diketahui, Pertamina ada jenjangnya nih. Ini anak perusahaan Pertamina Patra Niaga itu, punya Dewan Komisaris juga, ada Komutnya juga,” ujar Ahok.
Meski demikian, Ketua DPP PDI Perjuangan itu memastikan, akan senang hati memberikan keterangan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kirang periode 2018-2023, kepada Kejagung RI. Termasuk membongkar rahasia PT Pertamina kepada Kejagung.
“Jadi kalau mau saya tanya keterangan apa yang saya ketahui, ya saya dengan senang hati akan memberikan keterangan. Karena kalau dengan media kan saya nggak bisa buka rahasia perusahaan,” tegas Ahok.
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menegaskan pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu. Termasuk peluang untuk memeriksa mantan Komut PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun,” ujar Qohar di Kompleks Kejagung,
Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka di antaranya, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International, Sani Dinar Saifuddin; Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya; VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Mereka diduga melakukan pengoplosan atau blending Pertalite di depo/storage untuk menjadi Pertamax RON 92. Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sejak 2018-2023.
Kasus korupsi itu menelan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah. Kasus korupsi ini terbesar di Indonesia. (Red)