Tempat Penampungan Minyak Goreng Jelantah di kota Pangkalpinang diduga ilegal.

Bangka-Belitung | jejakkasustv.com – Gudang penyimpanan minyak goreng jelantah (bekas penggorengan) diduga kuat tidak berizin, dan terkesan kebal hukum berada di jalan tanjung bunga, kelurahan temberan, kecamatan Bukit intan, kota Pangkalpinang, provinsi kepulauan bangka Belitung, Rabu 26 Pebruari 2025

Dari hasil penelusuran awak media di lokasi usaha tersebut, terlihat dua (2) buah tong yang terbuat dari besi plat kapasitas per tong diduga 200 liter, serta ratusan jerigen plastik yang terisi dan sebagian kosong, satu (1) mobil pickup Suzuki hitam terparkir untuk mengangkut keluar masuk minyak goreng jelantah.

Bacaan Lainnya

Menurut pemilik usaha ini, saat ditanya akan dijual kemana minyak goreng bekas yang terkumpul ini.

“Untuk di ekspor ke Pertamina, kalau jakarta pulau Jawa Pertamina, Indomaret, rumah sakit sudah terima. Aslinya ekspor komunitas ekspor kita bang, “Ucapnya.

di tanya lagi soal izin penampungan limbah B3.

“Ada kalau itu ada, Sering bang orang dines kesini dari dines kesehatan (Dinkes) dines lingkungan hidup (DLH) tapi kalau Abang mau lihat soal legalitas kita itu bukan wewenang Abang. Kalau mau ambil Poto silahkan karena orang Pangkalpinang tau, apalagi orang air itam sering kesini. Sembari menunjukan NPWP yang ada di dalam ponselnya.

tidak terlihat adanya plang CV atau PT yang terpasang di area penampungan miyak goreng bekas (miyak jelantah) awak media mempertanyakan lagi.

“Wah, kalau masalah papan CV di pasang boleh enggak di pasang boleh. Kalau saya pasang itu kan di kena perpajakan lagi makanya saya enggak pasang, yang penting legalitas saya ada, masalah papan CV itu terserah saya pasang boleh enggak pasang boleh.

Karena sistem jaringan saya bukan kayak pabrik sawit, kalau jaringan saya jaringan telpon miyak ini rata-rata saya jemput bola. Karena dines perizinan tidak menyarankan terkecuali dines perizinan menyarankan harus di pasang papan CV nya, ini kan enggak ada, “ucapnya.

Kegiatan diduga ilegal dan berjalan sudah hampir mencapai dua (2) tahun ini tanpa takut dari aparat penegak hukum, dan terkesan mendapat perlindungan.

Media akan melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait, antara lain Polresta Pangkalpinang, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Pangkalpinang, agar ditindaklanjuti penemuan media terkait adanya tempat penampungan, penyimpanan minyak goreng jelantah diduga kuat tanpa memiliki izin alias ilegal.

Perlu diketahui, minyak goreng jelantah termasuk dalam limbah B3 yang dihasilkan rumah tangga. Limbah B3 merupakan limbah yang dalam konsentrasinya mengandung zat berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan berdampak buruk pada kesehatan.

Penyimpanan minyak goreng jelantah tanpa izin diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal yang relevan dalam UU Migas adalah Pasal 53: “Setiap orang yang melakukan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dipidana dengan pidana penjara paling lama Lima (5) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pasal 23 yang dimaksud mengatur tentang kewajiban untuk mendapatkan Izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan, dan Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak.

Meskipun berita ini di publikasi, media detikkasus.com bersama rekan akan berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak lainnya untuk pemberitaan selanjutnya, khusus APH setempat agar bisa ditindak lanjuti sesuai undang-undang yang berlaku.

Boy/team

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *