14 tersangka sabung ayam di serahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan
Pamekasan | jejakkasustv.com – Tahap 2, Kejaksaan Negeri Pamekasan telah melaksanakan Tahap 2 perkara Judi Sabung Ayam sebanyak 14 tersangka telah di serahkan oleh Penyidik Unit 1 Polres Pamekasan kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan, dan Barang Bukti berupa uang tunai, gelangang dan 2 ekor ayam. Senin, 17 Febuari 2025
Kasus berawal dari Polisi menetapkan 14 tersangka kasus judi sabung ayam, di Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan dalam penggrebekan itu, Polisi mengamankan 18 orang di tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari 18 orang yang diperiksa, 14 orang dinyatakan terlibat judi sabung ayam, dan 4 orang lainnya tidak terbukti terlibat,” tegas AKP Sri Sugiarto, Rabu (29/1/2025). Pada bulan lalu.
Menurut Sri, 14 tersangka sudah ditahan di Polres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan berupa gelanggang, 9 ekor ayam, 26 unit motor, serta sejumlah uang yang diduga untuk transaksi judi.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda sebesar 25 juta rupiah. (Tim sembilan)