Jombang | jejakkasustv.com – Administratur KPH Jombang kini patut di ragukan kejelasan kinerjanya dari mulai pengelolaan lahan hutan dan hasil hutan sharing atau agro tebu yang kini di duga ada indikasi di korupsi petugas dan pejabat KPH Jombang, Provinsi Jawa Timur. 12 februari 2025.
Dari banyaknya pemberitaan di media masa dan online kini semakin merebak polemik miring di kalangan masyarakat wilayah hutan KPH Jombang dan sekitarnya
Kini seakan jajaran pejabat dan petugas dinas perhutani di seluruh wilayah KPH Jombang terkesan lamban dan kurang profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya
Di himpun dari beberapa narasumber kami di lapangan banyak hal yang menguatkan bahwa KPH Jombang di bawah kepemimpinan Kelik jadmiko kini seakan amburadul dan kurang berfungsi dalam menyikapi semua polemik di kawasan hutan
Tidak hanya dalam kawasan hutan saja kini kami menduga dalam sisi administrasi juga amburadul dan tidak karuan
Dalam hal terkait yang di duga tanaman tebu ilegal dan juga pembakaran hutan juga pembalakan liar juga masalah penarikan dana agro atau Sharing tanaman tebu yang kini patut di pertanyakan jumlah dana sharing setiap tahunnya yang sudah masuk dalam administrasi KPH Jombang
Dari data dana sharing atau agro tebu yang sudah di sepakati (PKS) melalui perjanjian LMDH dan perhutani yang jumlahnya ribuan hektar dan perhektar 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu) kini patut di audit secara rinci sisi administrasinya KPH Jombang
Dari tahun ke tahun di duga semakin merosot pendapatan sharing atau agro tebu di KPH jombang,apakah ini ada unsur kesengajaan atau kelalaian atau bagaimana dan kini patut di pertanyakan kejelasannya agar di badan kedinasan perum perhutani semakin jelas dan tidak terkesan semakin bobrok di mata masyarakat,,
Jika memang benar yang di lakukan oknum pejabat atau petugas perhutani KPH Jombang demikian bisa dikenakan pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan UU no 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara
Kami team media dan Supriyanto Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas alAnti Korupsi (Gmicak) meminta dengan sangat kepada pihak-pihak terkait penyidik Tipidkor Polres Jombang dan juga kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Jombang untuk segera memanggil dan juga memeriksa oknum KPH Jombang tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Team red)