Dugaan Kasus Dana desa tahun 2023 di Jombang, Jawa Timur “Trending”

Diduga Desa Denanyar, Kec. Jombang ada manipulasi DD tahun 2023, Oknum Kades Meradang saat di Konfirmasi

Jombang | jejakkasustv.com – Desa Denanyar Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, diduga terdapat penyalahgunaan anggaran Dana desa tahun 2023, hingga aroma tersebut sampai di media ini, dan dilakukan Konfirmasi. Selasa 11-02-2025

Demokrasi di Indonesia kini seakan mulai ada batasan dari oknum-oknum yang di anggap punya kepentingan

Dari pemberitaan miring terkait dana desa, salah satu seorang oknum Kades merasa tidak senang saat Desa nya dikonfirmasi, Atas dugaan manipulasi data anggaran DD tahun 2023 beberapa hari lalu, hingga banyak bermunculan intimidasi dan fitnah yang seolah tidak terima oknum Kades di beritakan

Kini seakan fungsi wartawan mulai ada batasan-batasan dan hilangnya demokrasi di Indonesia ini khususnya di kabupaten Jombang,,

Hasil konfirmasi kami ke kantor desa Denanyar 30-01-2025 seakan mendapat intimidasi namun justru sebaliknya kini kami yang seolah mengintimidasi kades,,sangat di sayangkan,,!!

Dari hal tersebut menunjukan bahwa oknum kades yang merasa terusik oleh wartawan bisa di kategorikan ada apa dengan kades,,,??

Bentuk sinergi empat pilar kini mulai ternodai dengan adanya isu miring seakan setiap wartawan yang berkunjung melakukan tugas fungsionalnya di anggap intimidasi dan lain sebagainya,,sebagai pejabat publik harusnya profesional dalam menyikapi setiap tamu yang berkunjung,jangan seolah kami hanya menakut-nakuti tanpa ada bukti yang nyata,,sangat miris,,!!

Kini kami meminta dengan sangat kepada pemerintahan kabupaten Jombang dan juga provinsi Jawatimur agar segera ambil tindakan agar sistematis dan fungsional masing-masing pihak bisa saling bersinergi dalam membangun bangsa Indonesia yang lebih cerdas dalam berdemokrasi. Tim Khusus B – 9 – Sembilan

Sumber JK
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *