Dikonfirmasi Dugaan Terlibat Pungli “Baca jawaban Kades Seketi, Kecamatan Balongbendo – Sidoarjo
Sidoarjo | jejakkasustv.com – Berdasarkan temuan data dilapangan Media dan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) investigasi melakukan klarifikasi dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Senin 10 Februari 2025.
Media dan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) melakukan Argumentasi Hukum (Legal Arguments) kepada Saudara Kepala Desa Seketi : Bahwa, dugaan oknum Kepala Desa dan Sekretaris Desa Seketi, Balongbendo Sidoarjo, Diduga Terlibat Pungli
Dugaan oknum kepala Desa Seketi To inisial diduga telah terlibat Pungutan Liar dan kebal Hukum. Pasalnya, petani atau Warga Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo Sidoarjo, sekitar 45 orang petani menjual tanah sawahnya di-makelari per-kepala ditarik atau meminta 100 juta dengan berdalih sebagai fee lantaran melalui sekretaris Desa yakni Fe inisial
Seperti yang di-ketahui dan sudah beredar dikawasan setempat, kasus tersebut sempat di aduhkan oleh warganya sendiri ‘Ab inisial, di Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar !Satgas Saber Pungli) melalui via Online/Whatsap dengan Kode Aduan : SABER-30072024-XAC Tanggal 31 Juli 2024 lalu.
Menurut Warga sekitar Sr dan Rm saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa, kasus tersebut sudah beberapa Bulan lalu namun, kasusnya sudah ditutup oleh Kades dan Sekdes (Masuk Angin).
Lebih lanjut menurut keterangan dari Warga kasus itu sudah lama pak, sekitar 7 bulan yang lalu tapi sudah ditutup oleh pak lurah.”
Bahwa, Nara Sumber mengatakan bahwa Kepala Desa To dan Sekretaris Desa Fe masih menjabat dan masih aktif sebagai Pejabat Desa.
Bahwa, Narasumber menjelaskan, Bapak Lurah dan pak carik masih aktif kok pak, dan dulu katanya pernah dipanggil oleh kepolisian mungkin ya masalah itu.”tambahnya
Menurut Keterangan lain, yang di-sebutkan didalam pengaduan surat Satgas Saber Pungli yakni tanah milik H. Akiyat, H. Jaelani, ibu Temas, Hj Hanum.
Bahwa, Kepala Desa Seketi To dan Sekretaris Desa Seketi Fe Harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya jika memang seperti itu yang dilakukan terhadap Warganya Sendiri, dan seharusnya sebagai pejabat Desa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat khususnya Warga Desa Seketi tersebut.
Pungutan Liar (Pungli) merupakan juga tindakan Korupsi jika dilakukan oleh pegawai Negeri atau pejabat Desa, penyelenggara Negara yang menguntungkan diri sendiri atau Orang lain.
Bahwa, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa namun, Masih saja di-ciderai oleh Kepala Desa Seketi.”tandasnya.
Sementara itu Sekretaris Desa Fe belum bisa dikonfirmasi, lebih lanjut Supriyanto als Ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menjelaskan jika hal ini besar maka yang bersangkutan melanggar :
• Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 menyatakan bahwa kepala desa dan camat tidak boleh melakukan pungli saat masyarakat mengurus adminitrasi tanah.
• Pasal 69 ayat (4) Undan-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa pungutan yang diatur dalam Peraturan Desa harus mendapati evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan.
• Pasal 368 ayat 1 KUHP mengatur bahwa pelaku pungli terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.” Ujarnya.
Konfirmasi lebih lanjut : Mohon staetmen bapak, supaya berita kami berimbang. Terima kasih : Kades Seketi, Kecamatan Balongbendo melalui telpon selulernya 0856-4881-53xx Mengatakan monggo ke Kantor. Senin 10 Februari 2025 pukul 08.57 Wib.
Sambung Media : Monggo Komentar nya, Kades Seketi tidak menjawab lagi, hingga berita perdana diangkat.
Tim 9 – Sembilan)
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.