Besok, Dengar Pendapat Antara Eksekutif Dan Legislatif, Agenda Ini

Kabupaten Kaur l Detikkasus.com –
Menindak lanjuti evaluasi APBD Kabupaten Kaur Tahun 2025 yang di laksanakan oleh Pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu,terutama terkait dengan anggaran dan pendapatan belanja daerah Kabupaten Kaur

Informasi yang dapat kami rangkum bahwa,acara dengar pendapat,antara Pemda Dan DPRD Kabupaten Kaur yang akan di laksanakan besok,Senin Tanggal 10/2/2025 menyangkut dengan,minim nya anggaran untuk Belanja Modal yang diperkirakan hanya 25 Persen dari pagu APBD Kabupaten Kaur 2025

Menurut sumber yang di temui,Belanja modal adalah sangat penting sekali untuk kemajuan Kabupaten Kaur,yang mana kata nya,Belanja Modal minimal 40 Persen dari pagu APBD Kabupaten Kaur untuk pembangunan,jangan sampai terkesan anggaran makan dan minum dan perjalanan dinas luar dan dalam kota lebih dominan ucap nya

Dengar pendapat Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur (Ekeskutif) dengan Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kaur (Legislatif) akan di selenggarakan di Gedung DPRD Kaur di Padang Kempas.

Eksekutif, legislatif, dan yudikatif adalah tiga cabang kekuasaan negara yang saling berinteraksi untuk menjaga kestabilan negara.Ketiga cabang kekuasaan ini juga dikenal sebagai trias politica. 

Eksekutif dalam hal ini Bertugas melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh legislatif,Dipegang oleh kepala negara,seperti presiden,dan menteri-menterinya,Juga mencakup pegawai negeri sipil dan militer

Kemudian Legislatif,Bertugas membuat undang-undang yang diperlukan negara
Diwakili oleh lembaga perwakilan rakyat, seperti DPR, DPD, dan MPR.Juga dikenal sebagai parlemen, kongres, atau asembli nasional

Rza

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *