Kasus BBM Bio Solar ‘Polres Jombang di Desak LSM Amankan 4 orang, bukan hanya 2 orang Kernet dan Supir”

Terlibat Kasus Hukum, Armada PT. Bima Perkasa Energi diduga Masih Diamankan di Polres Jombang

Jombang | jejakkasusTv.com – Tim media dan LSM mendatangi Polres Jombang untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap armada PT. Bima Perkasa Energi dengan nomor polisi (Nopol) L 9143 UM. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 12.51 siang dan menemukan bahwa kendaraan tersebut, bersama dengan dugaan truk Nopol AG 8266 GE serta mobil Panther Nopol L 1232 YW, masih berada di lokasi. 9 Februari 2025

Kehadiran tim media dan LSM bertujuan untuk meminta kepastian hukum dari pihak kepolisian terkait status kendaraan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan. Masyarakat dan pengamat Pengamat Hukum mendesak Polres Jombang untuk segera menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini, salah satu oknum yang diduga bernama elyas dan dugaan bos PT yang disinyalir bernama oknum haji doel.

Menurut informasi yang diperoleh, kasus ini diduga berkaitan dengan pelanggaran hukum tertentu yang dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Beberapa pasal yang berpotensi dikenakan terhadap kasus ini antara lain:

1. dugaan Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Dokumen, jika terdapat indikasi dokumen kendaraan yang tidak sesuai.

2. dugaan Pasal 372 KUHP – Penggelapan, apabila ditemukan adanya penguasaan barang secara melawan hukum.

3. dugaan Pasal 480 KUHP – Penadahan, jika kendaraan tersebut diduga merupakan hasil dari kejahatan.

4. dugaan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – Jika ditemukan pelanggaran administrasi kendaraan bermotor atau dokumen perizinan yang tidak sah.

5. Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di mana pada Pasal 55 disebutkan bahwa siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait status hukum kendaraan dan pihak yang bertanggung jawab. Tim media dan LSM akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.

Secara terpisah, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Kasus tersebut Polisi seharusnya melakukannya 4 tersangka, Yaitu Kernet, Supir, elyas Bos penimbun dan dugaan Bos PT yang disinyalir bernama oknum haji Doel. Pasalnya pada hari ini minggu 9 februari 2025, dirumah tahanan Polres Jombang hanya ada Kernet dan Supir. Bebernya.

(Tim investigasi Media Gabungan Jatim)

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *