Tuban | jejakkasustv.com – Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), menyayangkan dugaan kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang sempat Viral di Media Masa, namun sampai berita di Update “Polisi belum ungkap Kasus ini” Secara Publik. Sabtu 8 Februari 2025.
Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan mobil truk yang membawa empat tandon berisi 1.500 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di lahan kosong Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, provinsi Jawa Timur.
Mobil truk bernopol S 9445 HH yang membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi diduga ilegal ini telah dibawa ke Mapolres Tuban. Sampai saat ini belum diketahui siapa pemilik solar ilegal tersebut, lantaran anggota masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kita juga belum tahun solar itu dari mana, solar itu diamankan ketika sudah berada di truk. Karena itu kita masih dalami,” ungkap Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, Selasa (21/1/2025).
Bisnis gelap itu terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah. Kemudian, anggota melalukan pengembangan dan mengamankan truk membawa solar karena tidak dilengkapi dokumen resmi di lokasi kejadian, Senin (20/1/2025). “Kita monitor lalu kita amankan.
Solar tersebut diduga kuat berasal dari SPBU di wilayah kabupaten setempat, dan disinyalir akan dijual ke industri. Namun begitu, Korps Bhayangkara masih belum berspekulasi lantaran masih memintai keterangan sejumlah saksi.
“Kalau keterangan secara lisan, harus ada keterangan kesesuaian saksi, antara saksi, kalau hanya omongan satu orang itu bukan saksi,” kata Dimas.
Lebih lanjut, sampai saat ini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut lantaran masih mengumpulkan sejumlah bukti-bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut. Termasuk, polisi masih memburu siapa pelaku utama dalam bisnis dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut.
Sebumnya Kasus BBM Solar bersubsidi di Tuban di angkat dalam pemberitaan JK, dan di sampaikan melalui telpon seluler Jajaran Kepolisian Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K. M.Sc bulan lalu. (Tim 9 – Sembilan)
Sumber : JK
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.