Jakarta | Jejakkasustv.com – Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) AKBP Gogo Galesung terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia, Arif Nugroho alias Bastian, yang terkait dengan kasus pembunuhan.
Gogo dikabarkan dikenakan penempatan khusus (Patsus) oleh Propam Polda Metro Jaya. Selain Gogo, Propam Polda Metro Jaya juga telah menahan atau tindakan patsus terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro, dalam kasus yang sama.
Dugaan keterlibatan AKBP Gogo Galesung ini pertama kali diungkapkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
“Terkait dengan peran Gogo Galesung dalam penempatan khusus (Patsus), informasi yang kami terima menyebutkan bahwa dia menerima sejumlah dana dari Arif Nugroho,” kata Sugeng saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/1/2025).
Padahal, kasus ini sempat terhenti ketika penyelidikannya dipimpin oleh Bintoro. Namun, setelah Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut, posisi Kasat Reskrim digantikan oleh AKBP Gogo Galesung.
Gogo kemudian melanjutkan penyelidikan kasus itu, dan berkas perkara telah rampung pada Desember 2024. Namun, pada waktu yang bersamaan, dia juga menerima uang dari anak bos Prodia tersebut.
“Jika tidak salah, pada Desember 2024, dia menerima sejumlah uang. Kami masih mendalami jumlahnya,” ungkap Sugeng.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung dipatsuskan karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).
Saat ini, Gogo Galesung menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berdasarkan surat TR Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, dengan Nomor ST/1/I/KEP./2025 tertanggal 2 Januari 2025.
Selain kedua perwira tersebut, dua anggota Polres Jakarta Selatan lainnya, yakni Kanit Resmob dengan inisial Z dan Kasubnit Resmob dengan inisial ND, juga dipatsuskan. Dengan demikian, total ada empat orang yang telah dipatsus dalam kasus dugaan pemerasan ini.
Propam Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan pemerasan yang melibatkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan remaja wanita. Hingga saat ini, penyelidikan kasus tersebut masih berlangsung.
“Terkait pendalaman peristiwa ini, kami masih terus berjalan dan akan mengusutnya hingga tuntas. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional, dan profesional,” tegas Ade Ary.
Sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, diduga melakukan pemerasan sebesar Rp20 miliar terhadap anak pemilik Prodia yang sedang berperkara hukum. Dugaan pemerasan ini pertama kali diungkapkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng menceritakan bahwa saat itu Bintoro tengah menyelidiki kasus pembunuhan yang melibatkan anak pemilik Prodia, Muhammad Bayu Hartanto, dan tersangka Arif Nugroho. Bintoro diduga memeras mereka agar kasus tersebut tidak dilanjutkan.
“AKBP Bintoro, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jaksel, meminta uang sebesar Rp20 miliar dari keluarga pelaku, serta meminta mobil Ferrari dan motor Harley Davidson,” kata Sugeng, Senin (27/1/2025).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmad Idnal, sempat memerintahkan agar kasus tersebut tetap diusut. Pada saat yang bersamaan, Bintoro dicopot dari jabatannya dan dipindahtugaskan ke Polda Metro Jaya. Kasus tersebut kemudian diteruskan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan yang baru, AKBP Gogo Galesung.
Di sisi lain, menurut Sugeng, Bintoro sudah menerima uang hasil pemerasan senilai Rp5 miliar. “Ketika kasus pidana terhadap tersangka Arif dilanjutkan, sejumlah uang tersebut diduga disalurkan melalui advokat yang diduga menjadi kuasa hukum tersangka,” ungkap Sugeng.
Sugeng menambahkan bahwa uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi AKBP Bintoro dan mengalir ke beberapa pihak lainnya. Karena itu, pihak tersangka menuntut agar Bintoro mengembalikan harta milik Bayu dan Arif, termasuk uang miliaran rupiah dan barang sitaan yang dianggap tidak sah.
Tersangka menggugat
Kemudian Arif Nugroho dan Bayu merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang wanita di Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024 lalu menggugat Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro digugat secara perdata ke Pengadilan
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Selatan, gugatan tersebut telah teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Selain Bintoro, anak pemilik Prodia juga menyeret AKP Marianaa, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Donhar Hutagalung, dan Herry.
Dalam gugatannya, kedua tersangka memerintahkan agar Bintoro dan para tergugat mengembalikan mobil dan kendaraan mewah lainnya.
Melalui petitumnya, Arif dan Bayu meminta agar Bintoro dkk mengembalikan uang atau menyerahkan sejumlah aset yang telah diambil dari kedua penggugat.
Aset itu yaitu Mobil Lamborghini Aventador; Motor Sportstar Iron; dan Motor BMW HP4. Aset itu pernah dijual dan hasilnya disebut diberikan kepada AKBP Bintoro dkk.
“(Aset-aset) yang pernah dijual dan dikembalikan kepada Penggugat I,” bunyi petitumnya dikutip, Selasa (28/1).
Tidak hanya itu, Bintoro dkk diminta mengembalikan uang mencapai Rp 1,6 miliar. Uang itu diminta dikembalikan kepada Arif.
“Memerintahkan Tergugat I, II, III, IV, V, untuk mengembalikan uang atau menyerahkan mobil Lamborghini Ampetador, Motor Sporststar Iron, Motor BMW HP4 yang pernah dijual dan dikembalikan kepada penggugat.
Tim 9 (Sembilan)