Surabaya | jejakkasustv.com – Kasus penemuan mayat dalam koper yang menggemparkan warga Kabupaten Ngawi akhirnya terungkap.
Unit II Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap pelaku dan motif di balik aksi keji ini. Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, mengungkapkan bahwa tersangka utama dalam kasus ini adalah RTH alias A, seorang pria berusia 32 tahun asal Kabupaten Tulungagung. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ia memiliki peran besar dalam merencanakan dan melaksanakan aksi brutal ini.
“RTH membantai korban dengan mencekik hingga tewas setelah terjadi percekcokan di kamar Hotel Adisurya, Kediri. Tidak hanya itu, dia juga memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan pisau yang dibeli di minimarket setempat. Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam koper merah dan kantong plastik, lalu dibuang di beberapa lokasi berbeda,” jelas Kombespol Farman, pada Senin (27/01/2025) pagi.
Lebih lanjut, Kombespol Farman merinci bahwa semua kejadian itu dimulai pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, ketika tersangka bertemu korban di Terminal Gayatri, Tulungagung, sebelum mereka berdua menuju Hotel Adisurya di Kediri.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, percekcokan antara tersangka dan korban pun terjadi.”ujarnya
Percekcokan ini berujung pada tindakan biadab tersangka yang mencekik korban hingga terjatuh dan kepalanya membentur lantai. Korban tidak sadarkan diri, mengeluarkan darah dari hidung, dan dinyatakan meninggal di tempat,”tambahnya
Sebagai langkah panik, tersangka meminta bantuan temannya, MAM, untuk mengambil koper merah dan kantong plastik di rumahnya. Sekitar pukul 01.30 WIB, di dalam kamar hotel, tindakan keji pun dilakukan; tersangka memutilasi tubuh korban dan menyimpan potongan-potongan tersebut dalam koper dan kantong plastik. Setelah itu, potongan tubuh pertama dibuang pada Selasa, 21 Januari 2025, di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
Bagian tubuh lainnya dibuang di Hutan Sampung, Jalan Raya Parang, Kabupaten Ponorogo, dan kepala korban ditemukan di Jalan Raya Desa Gemaharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk koper merah yang digunakan untuk menyimpan potongan tubuh korban, pisau yang dipakai untuk memutilasi, kendaraan milik korban (mobil Suzuki Ertiga yang dijual tersangka seharga Rp57 juta), beberapa telepon genggam milik korban dan tersangka, serta pakaian tersangka yang terekam oleh CCTV Hotel Adisurya.
Tersangka memang memanfaatkan hubungan baik dengan korban untuk mengajak bertemu. Namun, setelah percekcokan terjadi, ia dengan kejam mencekik korban hingga tewas. Dalam kepanikan, ia pun memutuskan untuk memutilasi tubuh korban demi menyembunyikan jejak kejahatan.
Dalam berbagai lapisan kasus kriminal, ada nuansa kemanusiaan yang sering terlupakan; bagaimana seseorang yang tampaknya memiliki hubungan persahabatan dapat berubah dalam keadaan tragis. RTH alias A kini dikenakan pasal berlapis; yaitu Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Kejadian ini bukan hanya menggoncang masyarakat lokal, tetapi juga membuka diskusi lebih luas tentang kesehatan mental dan dampak dari konflik interpersonal yang terpendam.”pungkasnya (Eva)