Program PTSL Desa Ngluyu, Kec. Ngluyu, Kabupaten Nganjuk diduga jadi ajang Pungli

Nganjuk | jejakkasustv.com -;Desa Ngluyu, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawatimur ditemukan tim Media dan LSM terindikasi pungli Program PTSL tahun 2024, melampaui batas ketentuan Presiden, hingga tim melakukan Konfirmasi. Sabtu 25 Januari 2025

Buming.,!! Rasa haru bercampur aduk, Warga Ngluyu kamis 05 Desember 2024 lalu dengan senangnya menunggu antri di Kantor Desa Ngluyu dari jam 8 pagi sampai dengan selesai untuk antri pembagian sertifikat/SHM yang kini telah di nanti-nanti dari beberapa bulan yang lalu oleh pemohon, Warga Desa Ngluyu

Namun sayangnya program pendaftaran sistematis lengkap (PTSL) di desa ngluyu yang di ikuti oleh pemohon/peserta sekitar 360 orang kini ternodai oleh oknum panitia PTSL (Djumadi) selaku ketua panitia dengan mematok uang yang tidak semestinya dari aturan kementrian yang seharusnya (gratis)

Dari beberapa narasumber yang kami wawancarai siang itu kamis 05-12-2024 lalu gimen dan giso nama kami samarkan, banyaknya sekitar 360 orang peserta di wajibkan harus membayar biaya 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) untuk ikut program PTSL di Desa Ngluyu dan di waktu pengambilan sertifikat/ SHM pemohon wajib membawa ( 1 ) ekor ayam panggang atau (ambeng) untuk tasyakuran, ujar gimen dan giso, pada kami,,!

Hal seperti ini telah mencoreng program pemerintah yang seharusnya (gratis) justru malah seakan di jadikan peluang untuk kegiatan (pungli) yang jumlahnya sangat fantastis 750.000 x 360 = 270.000.000 juta untuk apa saja jumlah uang sebanyak itu, tentunya hal ini menjadi tamparan keras bagi pihak terkait untuk segera menindak oknum yang jelas melanggar hukum, dan menciderai program-program pemerintah, apakah hal ini sudah terakomodir.

Hari itu juga kamis 05-12-2024 kami mencoba menghubungi Kades melalui CHATT whasttapp dengan nomor 0822 2922 5xxx namun Kades membalas, aku jek Nang sarangan Magetan mas lain kali saja”jawab Kades pada kami, dan sampai saat ini kades tidak bisa kami hubungi, ada apa dengan Kades seakan menghindar dari wartawan, seakan kebal hukum,,

Jika memang benar yang di lakukan oknum ketua panitia PTSL dan juga mengetahui Kepala Desa Ngluyu bisa di kenakan pasal 12 huruf e dan juga pasal 18 UU no 31 tentang tindak pidana korupsi dan pasal 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara atau denda 1 miliar

Kami timsus media jejakkasustv.com meminta kepada aparat penegak hukum (APH) Polres Nganjuk, Polda Jatim untuk segera memanggil dan memeriksa ketua panitia dan juga kepala desa ngluyu sebagai penanggung jawab mutlak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.penulis. (beka/ Tim)

Sumber : JK TV

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *