Utang RSU Kabanjahe Rp.1,9 Milyar Tidak Diketahui Bappeda Karo

Tanah Karo l jejakkasustv.com -, Aneh bin ajaib Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karo yang dipimpin dr. Evanita Bangun ternyata memiliki utang di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebesar Rp 1, 9 Miliar menjadi bola liar tanda tanya besar di lingkungan seragam putih tersebut kemana uang sebesar itu menguap dan menumpuk di kantong siapa? Begitulah isi pikiran masyarakat karo yang mengetahui.

Rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah daerah dengan mekanisme pengelolaan keuangan yang otonom disebut Rumah Sakit BLUD. BLUD memiliki beberapa keunggulan, di antaranya, Lebih efisien dan fleksibel

Memiliki kewenangan untuk mengelola anggaran, SDM, dan layanan sesuai dengan kebutuhan lokal .Dapat membiayai proyek mandiri tanpa harus menunggu alokasi anggaran dari pemerintah pusat atau daerah.

BLUD beroperasi berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas, serta tidak mengutamakan mencari keuntungan yang ternyata keluar dari prinsip prinsip dasar pembentukan BLUD tersebut sehingga tercium dugaan aroma adanya permainan sepihak dilingkaran medis tersebut.

Selasa, 22 Oktober 2024 Dikonfirmasi wartawan Kepala Bappeda Kabupaten Karo, Nasib Sianturi terkait utang Rumah Sakit Umum Kepada Kementerian kesehatan sebesar Rp. 1,9 Milyar melalui pesan singkat ” WhatsApp” mengatakan ” lagi di Desa Ketawaren (juhar) terkait banjir ,kl terkait utang kam konfirmasi ke RSU ya, karena daerah sepengetahuanku tidak pernah hutang ke Kemenkes, bjr”. Jawab Nasib Sianturi dengan singkat.

Bahkan pada tanggal 16 Oktober 2024 wartawan kembali melakukan konfirmasi Kepala Inspektorat Kabupaten Karo, Sodes Sembiring membenarkan ada tunggakan atau Utang kepada kementerian kesehatan.

Direktur RSUD Kabanjahe , dr. Evanita Bangun yang selama ini selalu mengelak ditemui dan tidak pernah berhasil di konfirmasi ternyata saat hendak dilakukan konfirmasi kepada Assiten l Caprilus Barus terkait hal tersebut sang Direktur RSUD dr.Evanita Bangun sudah menunggu di ruang kerja Asisten, seakan punya perlindungan dari pertanyaan seluk beluk uang Rp 1, 9 Miliar itu.

Di konfirmasi Assiten l Pemerintah Kab. Karo , Caprilus Barus di ruang kerjanya menjawab ” utang Rumah Sakit Umum tersebut memang ada, ini di masa covid. Di mana dulu ada bantuan Alat Pelindung Diri (Apd) dari kemenkes untuk proses pencegahan covid setelah selesai penanganan Covid pihak Kemenkes meminta Apd agar di bayarkan,makanya rumah sakit umum memiliki utang Rp. 1,9 M tetapi ini sudah di bayar sebesar Rp. 1,2 M dan yang belum di bayar Rp.700 juta”, Ucap Asisten.

Di waktu yang sama Direktur Rumah Sakit Umum Kabanjahe, dr. Evanita Bangun saat di konfirmasi mengatakan ” terkait utang tersebut bukan di masa jabatan saya dan betul utang RSUD sudah dibayar Rp.1,2 M di bayar dengan cara pemotongan jasa Covid oleh Kemenkes, tutup, Direktur.

Sementara aksi demo yang dilakukan dokter dan perawat rumah sakit umum pada tanggal 3 Oktober 2024, kemaren yang menjadi tuntutan mereka salah satunya pembayaran jasa Covid.

Sampai hari ini Jum’at 25 Oktober 2024 di konfirmasi Direktur Rumah Sakit Umum Kabanjahe, dr.Evanita Bangun terkait item item nya yang mencapai Rp.1,9 Milyar, direktur cuman mengatakan “Berdasarkan surat dari kemenkes no. Ku.04.01/D.ii/1158/2024 yg dikeluarkan tgl 29 Februari 2024.Temuan 1.921.141.941
Tindak lanjut 1.236.125.760 dan sudah disetor langsung ke kas Negara.

Sedangkan dari laporan yang di sampaikan Rumah Sakit Umum Kabanjahe ke Inspektorat Kab.Karo temuan nya sebesar Rp. 1.962.144.040.

Jelas apa yang di sampaikan Oleh Direktur Rumah Sakit Umum Kabanjahe, dr. Evanita Bangun berbeda dengan apa yang di sampaikan Inspektorat kab.karo.

Diduga kuat Direktur Rumah Sakit Umum Kabanjahe dr. Evanita Bangun menyembunyikan sesuatu hal yang penting.

Reporter : Jepri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *