Tim Gabungan Satpol PP Magetan Bersama Bea Cukai Madiun Temukan 1964 Batang Rokok Ilegal

MAGETAN I JKTV – Salah satu warung kelontong milik inisial NP Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan tak luput dari operasi tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai Madiun.

Dalam operasi gabungan tersebut, tim berhasil menyita sebanyak 101 bungkus dengan rincian 1964 batang rokok ilegal tanpa di sertai pita cukai.
Dari 101 bungkus rokok illegal tersebut ada 15 merek yang berbeda. Antara lain merk Dubai, Dubois, Smith, SB, Luxio, Semeru, Sempurna, Gico, Blackfeer, New Castle, King, Angker, Blubery dan mrek Just.

Operasi gabungan kali ini, tidak hanya dari personil Satpol PP Kabupaten Ponorogo dan Bea Cukai Madiun saja, akan tetapi operasi gabungan kali ini melibatkan dari untsur Kepolisian, Kejaksaan dan juga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan.

Operasi gabungan rokok ilegal kali ini, Tepat pukul 09.00 WIB di mulai dengan APP di depan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan, di lanjutkan pukul 09.30 WIB pembagian tugas dan tim gabungan tersebut di bagi menjadi tiga tim, setelah pembagian cukup bergerak ke wilayah yang telah di jadwalkan.

Dalam operasi gabungan tersebut, di katakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Magetan, Rudi Harsono, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Gunendar bahwa, operasi gabungan kali ini telah berhasil menyita ratusan batang rokok ilegal.

Tidak hanya itu saja, kata Gunendar bahwa, operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai Madiun serta dinas dan instansi terkait ini berhasil menyita 101 bungkus dengan rincian 1964 batang juga ada 15 mrek rokok illegal tanpa di sertai pita cukai. “Sepanjang sejarah, operasi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Mangetan ini yang paling terbanyak,”tegas gunendar saat di wawncarai di Kantornya, Selasa (30/7/2024).

Perlu diketahui bahwa, temuan rokok illegal sekala besar ini, Setelah pengumpulan data yang telah di gali oleh tim gabungan. seletah dalami dan mengumpulkan informasi, tepat hari selasa tanggal 30 Juli 2024 langsung di tindak lanjuti dan diadakan Operasi Gempur Rokok Ilegal. Dan hasilnya tim gabungan berhasil menyita 101 Bungkus dengan rincian 1964 batang 15 mrek yang berbeda. (Advetorial)

  • Dari Magetan Anang Sastro-JKTV.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *