KEDIRI | jejakkasustv.com – Kediri-Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di samping sisi kanan Mapolresta Kediri, Jalan KDP Slamet Kota Kediri, Jawa Timur, dibongkar paksa Satuan Polisi Pamong Praja,(SatPol PP) setempat, Kamis,pagi, (13/6/2024).
Dari pantauan, dua lapak tersebut milik Emy Yunani,(40), warga Kecamatan Pesantren yang berjualan kopi dan makanan serta milik Ratna,(32), warga Kecamatan Kota pemilik lapak bubur ayam.
Agus Dwi Ratmoko Kepala Seksi,(Kasi), Ketentraman dan Ketertiban, (Tantrib), Sat Pol PP Kota Kediri Kediri menerangkan keberadaan PKL dengan bangunan semi permanen menganggu pengguna jalan dan membuat buruk wajah kota.
“Warung di sini mengganggu dan wajah kota menjadi kumuh,”ucapnya saat di lokasi pembongkaran.
Selain program PJ Walikota Kediri, penertiban PKL juga mengacu penertiban PKL mengacu pada Perwali No. 37 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 7 tahun 2014. Perda ini mengatur tentang pemberdayaan dan penataan PKL di Kota Kediri Kediri.
“Obyek ini masuk kawasan kantor , olahraga dan ada rumah dinas Kapolresta,”ungkapnya.
Agus mengaku telah melakukan sosialisasi kepada pedagang sebelum melakukan penindakan atau bongkar paksa.
“Secara lisan sampai tertulis hingga akhirnya terpaksa kami bongkar,”akunya.
Emy Yunani, warga Kecamatan Pesantren pemilik warung makan dan kopi dengan terbata-bata menyampaikan kekecewaan akan nasib yang menimpanya.
Pasalnya, hingga terjadinya pembongkaran, dirinya hanya menerima surat pada Jumat,(7/6/2024) kemarin.
“Kami sudah menempati lahan ini sudah 20 tahun dan tidak masalah,”katanya sambil sedikit sesenggukan.
Begitu juga Ratna, yang berjualan bubur ayam hanya mengaku pasrah akan pindah jualan ke mana pasca dibongkarnya lapak dagangannya.
“Saya sudah gak bisa ngomong.Sudah pasrah mas,”Pungkas Ratna sambil enggan meneruskan wawancara.
- (red-ham)