Hanya Dalam Kurun Waktu Bulan Mei 2024, Satresnarkoba Polres Subang,, Ungkap 11 Kasus Narkotika & Ciduk 12 Tersangka

Subang | jejakkadustv.com – Dalam kurun waktu dibulan Mei tahun ini 2024, Satresnarkoba Polres Subang, Polda Jabar.
Telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika yang terjadi wilayah hukum Polres Subang.

Dari keberhasilan Satresnarkoba Polres Subang , dibulan Mei tersebut yaitu ungkap 11 kasus Narkotika.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, yang memimpin langsung menggelar Konferensi Pers, Jumat, 07 Juni 2024. bertempat dipelataran Mako Polres Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, yang didampingi Wakapolrss , Kasat Narkoba AKP, Hary dan para PJU Polres Subang.

Kapolres Memaparkan dalam satu ini dibulan Mei 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 dan Peredaran Sediaan Farmasi tanpa ijin.

Adapun dari 11 kasus terungkap dengan rincian sebagai berikut, terdiri dari: Narkotika Gol. 1 jenis Sabu 7 Kasus, Narkotika Gol. 1 jenis Tembakau Sintetis satu kasus, Peredaran Sediaan Farmasi tanpa ijin satu kasus dan Peredaran Psikotropika sebanyak dua kasus.

Dari tersangka yang telah diamankan berikut dengan barang bukti berhasil disita, jumlah keseluruhan tersangkanya sebanyak 12 tersangka,
Yang terdiri dari Narkotika Gol. 1 jenis Sabu 8 (delapan) Tersangka, Narkotika Gol. 1 jenis Tembakau Sintetis 1 (satu) Tersangka, Peredaran Sediaan Farmasi tanpa ijin 1 (satu) Tersangka dan Peredaran Psikotropika = 2 (dua) Tersangka

Tersangka yang 8 orang dalam kasus Narkotika tersebut seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan inisial sebagai berikut S.P Alias DOGLO, A.Y Alias KONCLENG, H.B Alias TEPLEK, R.G, G.S, F.A Alias DOMPU, R.F Alias DADAM dan R.H Alias BAJOL, satu orang Tersangka kasus Tembakau Sintetis berjenis kelamin laki -laki dengan inisial H.P, satu orang tersangka Peredaran Sediaan Farmasi tanpa izin berjenis kelamin laki-laki dengan inisial D.N dan dua tersangka peredaran Psikotropika seluruhnya berjenis kelamin laki-laki inisial R.A Alias KUTIL dan E.P Alias AKEW.

Para Tersangka Tindak Pidana kasus Narkotika, Tembakau Sintetis, Sediaan Farmasi, dan Psikotropika tersebut terdiri dari berbagai profesi/ pekerjaan, dengan rincian Wiraswasta 9 (sembilan) orang, Karyawan Swasta 1 (satu) orang, Honorer 1 (satu) orang dan Tidak bekerja 1 (satu) orang.

Para tersangka diamankan dari berbagai tempat wilayah TKP berada daerah Subang, yang meliputi Kec. Subang 4 TKP Narkotika dan 1 TKP Peredaran Sediaan Farmasi serta 1 TKP Psikotropika, Kec. Pabuaran 1 TKP Narkotika, Kec. Cibogo 1 TKP Psikotropika, Kec. Binong 1 TKP Narkotika, Kec. Jalancagak 1 TKP Tembakau Sintetis dan Kec. Pagaden 1 TKP Narkotika.

Barang Bukti yang telah diamankan, terdiri dari Sabu : 125,41 Gram,,Tembakau Sintetis : 21,32 Gram, Sediaan Farmasi : 300 Butir, Psikotropika : 112 Butir, Handphone android : 12 Unit, Timbangan Digital : 6 Unit, Uang Tunai : Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu), Sepeda Motor : 3 Unit, Sepeda Listrik : 1 Unit, Jok Motor : 1 Buah, Bungkus Rokok : 3 Buah, Kertas Pahpir : 3 Buah, Potongan Sterofom : 3 Buah, Dompet : 1 Buah, Helm : 1 Buah, Plastik Klip Bening : 8 Pak, Botol Bekas : 2 Buah dan KTP : 11 Buah.

“Dengan jumlah barang bukti Narkotika, Sediaan Farmasi, dan Psikotropika tersebut diatas dapat menyelamatkan mencegah penyalahguna sebanyak 2.400 Orang,” Tegas Kapolres.

Dari masing masing para tersangka dijerat pasal sangkakan
. Terhadap 8 ( delapan ) orang tersangka kasus Narkotika Gol. 1 jenis Sabu dan KasusTembakau Sintetis disangkakan:
– Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dan paling banyak Rp13.000.000.000 (tiga belas miliar rupiah).

Terhadap 2 (dua) orang Tersangka kasus Psikotropika disangkakan:
– Pasal 60 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *