CIREBON | Jejakkasustv.com – Kasus Yang Diadukan, Saya selaku Orang tua Ibu kandung dari kedua anak perempuan saya.
Yang bernama (Viola Vanesa ) Usia 15 tahun. Dan bernama ( Meisya Vanesa) Usia 11 tahun. Dengan ini saya ibu kandung mereka mengadukan bahwa kedua anak saya direndahkan, dilecehkan dengan perbuatan yang tidak senonoh, unsur perkara dugaan tindak pidana Keasusilaan terhadap anak dibawah umur oleh pelaku bernama ( Abdul Kodir ) usia.(45) Tahan.
Pengakuan anak saya,
KORBAN PERTAMA.
(Violla Vanesa) Usia 15 tahun.iya Lagi bermain di kostsan temannya. Bernama Sonia Masih ponakan, Abdul kodir (pelaku) saat itu persisnya pada bulan September tahun 2021, “Kronologi kejadian
waktu itu Sonia temannya lagi ke warung disuruh ibunya. “Kata anak saya “iya lagi sendirian dikostsan, tersebut. kemudian beberapa selang waktu, tiba-tiba (Abdul Kodir) dari belakang,
lalu tiba mencubit puting payudaranya, kejadian kiraan siang menjelang sore hari. Pukul (15:00,)WIB.
“Kata norma ibu korban.
Pengakuan anak saya
KORBAN YANG KEDUA
(Meisya Vanesa ) usia 11, tahun. Kejadian. Kamis tanggal 29 Pebruari 2024. ‘malam hari pukul 20:18 WIB, dirumahnya Abdul Kodir sendiri, waktu itu Meisya Vanesa anak saya lagi bermain. waktu itu keadaan sepi, tiba-tiba “Abdul Kodir. Mendaberak buka pintu kamar “Anak saya terkaget dan tiba-tiba, Abdul Kodir duduk diatas tubuh anak saya. Posisinya di pantatnya. “Meisya anak saya sempat bilang gini, “Berat sih ayah, si pelaku Abdul Kodir, tidak mengindahkannya, dan Abdul Kodir terus melanjutkan aksi Kotor yang tidak senonoh. “Terus Abdul Kodir. merubah posisi kemaluan kelaminnya, berada di dekat pantat duburnya, “Meisya merasa Terasa ada sesuatu benda yang keras, dan kencang gitu. Terus “Abdul Kodir, lanjutkan aksinya dengan meraba-raba kearah payudaranya. Setelah gitu pelaku pergi. “Katanya, Meisya anak saya, dan setelah itu Meisya menceritakan ke kakaknya Viola. Sambil menangis seperti depresi ketakutan mental gitu.
“Kata norma ibu korban.
Pengakuan Sonia
Dan Meisya,
Dulu Sonia sering banget di lecehkan dengan perbuatan tidak senonoh Oleh Abdul Kodir, “Sonia dan Meisya, menjadi korban perlakuan bejak tidak senonoh Abdul Kodir. “waktu itu Sonia dan Meisya. pada siang hari. kiraan Pukul 13:04. WIB. Ada Di rumah nenek Sonia. ” Abdul Kodir tiba datang ke rumah nenek Sonia, pas kejadian waktu itu Meisya minta temenin Sonia untuk buang air kecil berduaan. posisi pintu kamar keadaan terbuka. terus Abdul Kodir, tiba datang nyolek kemaluan kelamin Sonia dan Meisya. Lalu Abdul Kodir pergi. Setelah terjadi gitu “Meisya pulang kerumah menceritakan ke kakaknya, bernama Viola, karena Meisya takut tidak berani cerita sama saya. Yaitu ibu kandungnya.
“Kata ibu norma,
“norma, Orang tua kandung korban, setelah mendapatkan kabar mendengar cerita hal itu. Lalu mendatangi Rumah kediaman Abdul Kodir. Untuk mempertanyakan sehubungan hal tersebut
“Yaitu Keasusilaan terhadap anaknya. Kebetulan pelaku ada dirumah. “Kata norma.
Sewaktu ibu korban “norma susiyani, pertanyakan hal terkait. Ke Abdul Kodir. “Iya. menjawab. Dengan alasan alibinya. “iya tersandung. ” Lalu Selang beberapa waktu kemudian Abdul Kodir. Minta maaf sampai bersujud diri. dipangkuan ibu norma. “Yakni ibu kandung korban. “norma. meminta pertanggung jawab atas apa yang di lakukan oleh Abdul Kodir. Norma takut terjadi ada apa-apa pada anaknya. Seperti depresi mental dan Korban moral dan sebagainya.
Kerna anaknya masih dalam pendidikan dibangkuan sekolah dasar SD.
“Imbuh Norma,
“Gempar Ali toufan ketua Rw 06 simaja Utara kelurahan Drajat. Kecamatan kesambi. kota Cirebon. Pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024. Meng angedakan.
Pertemuan di kediamannya dan coba melakukan peratik membuat surat perjanjian perdamaian palsu, ujar kebohongan.untuk melabuhi kedua belah pihak, “Dan Yang mana surat pernyataan yang iya buat tersebut. telah diketahui adalah Cacat hukum. dibuat tidak secara sah. Dan tidak sesuai prosedur hukum yang sebenarnya. Dan telah membuat fitnah sehingga menimbulkan konflik arizontal tidak berkesudahan antara keluarga korban dan keluarga pelaku.
Sehingga Menimbulkan kasus baru. Bahwa ada lontaran fitnahan menganggap pihak ke keluarga korban telah merima uang senilai Rp 5jt rupiah dari pihak keluarga pelaku Kodir.
Membuat si ibu korban. Malu di tengah-tengah gunjingan masyarakat ramai.
“Kata norma siapa si.
yang menerima uang itu.
Mungkin ada orang lain.
Jelas pihak kami tidak pernah menerima uang 5jt tersebut. “Imbuhnya.
Surat pernyataan yang dibuat Gempar Ali Toufan, yang berbunyi.
Sebagai berikut :
Pada hari Minggu ini tanggal 3 Maret 2024. Dikediaman rumah Rw 06 simaja Utara. Kedua belah pihak telah sepakat & menyelesaikan permasalahan antara pelapor & terlapor dengan cara musyawarah & kekeluargaan dengan disaksikan pengurus kampung Rw 06 simaja Utara. Segala permasalahan yang akan timbul dikemudian hari. Bukan tanggung sebagai pelapor dan terlapor. “Demikian surat pernyataan ini kami buat Tampa ada paksaan dan dalam keadaan sadar. Terimakasih.
“Karang Toufan,
Surat pernyataan tersebut hanya diketahui dan disaksikan oleh ketua Rt dan Rw saja.
Tidak dibumbui melibati lurah dan saksi-saksi lainnya. Jelas surat pernyataan tersebut cacat hukum. Dan tidak dituangkan dengan berita acara yang dimaksud.
Menurut Asep. Ketua Rt 06 simaja Utara. “Iya. ditipu ujar kebohongan.
Untuk minta tandatangan
Surat pernyataan diduga cacat hukum tersebut.
Pihak perempuan pelindung anak (PPA) Cirebon “Luthfi Fauziyah. sewaktu dikonfirmasi oleh tim investigasi Siber jejakkasustv. Lewat via nomor WhatsApp.
Rabu 17 April 2024.
Pukul. 09:45.WIB. “Iya menjawab. Alhamdulillah pak sudah kami terima penggaduannya, pihak kami sudah menindaklanjuti hal tersebut dengan baik pak. “Imbuhnya.
Mengutip dari kitab UU KUHP. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini “pertama ada tiga unsur yang membentuk delik kejahatan keasusilaan pertama menurut pasal 281 yaitu unsur subjektif. (Unsur kesengajaan). Unsur objektif. (Tindakan melanggar keasusilaan) unsur objektif (unsur secara terbuka atau dimukan umum) “kedua dasar hukum diberlakukannya sanksi pagi pelaku asusila dalam KUHP adalah pasal 287 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Dan dalam Islam diberikan sanksi camuk 100 kali. Seperti yang tertera didalam firman Allah surat An-Nu ayat 2.
“Ketiga berdasarkan keputusan hakim. Bahwa tindak pidana umum yang diberikan terhadap terdakwa atas perilaku tindakan asusilaan menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara.
“Gempar Ali Toufan ketua Rw 06 simaja Utara. Sewaktu tim investigasi Siber jejekkasustv. Barada ditempat kediaman orang tua korban.
Rabu 17 April 2024. dihubungi melalui via telpon WhatsAppnya Dimitai untuk datang hadir bersama Abdul Kodir. Iya Jawab ya saya datang Setelah selesai dari hajatan tahlilan warga meninggal dunia.
“Katanya Toufan.
Ditunggu dari pukul 17: 37.WIB. sejak sore Sampai pukul 23:00.WIB. tengah malam. ternyata iya. tidak unjung tiba, padahal sudah berjanji untuk hadir. ketua Rw 06 simaja Utara, “Ternyata iya berbohong. Dan ingkar janji. kemudian ketua Rt 06 simaja Utara. Asep kembali coba mendatangi untuk memanggil kembali. Ketua Rw 06 simaja Utara. Gempar Ali Toufan. Ternyata iya tidak ada ditempatnya.
“Imbuh Asep.
“Menurut Asep, iya pasti takut menghindari sudah kelihatan korengnya. Dugaan ada apa dibalik semua ini. “Tuturnya.
Awak media ber upaya
Mencari kebenaran;
Berdasarkan fakta sampai berita ini diterbitkan…
*Report Romlanst-Ajis*