Hutan Negara Dibabat, UPT KPH XV Kabanjahe : Itu Sudah Areal Penggunaan Lain

Tanah Karo l jejakkasustv.com -, Perambahan hutan milik Negara menjadi polemik ditengah masyarakat. Pasalnya perambahan hutan yang katanya bakal dibangunan SMA Negeri,Fasilitas Umum dan Lapangan Upacara di Desa Merek,Kecamatan Merek Kabupaten Karo, terkesan senyap melanggar dan tidak menaati peraturan yang ada.

Hutan Negara yang sudah di babat ini menjadi topik pembahasan di kalangan masyarakat Desa merek karena sampai sekarang tidak jelas hutan negara tersebut di peruntukkan untuk apa dan di tambah personil polres Tanah Karo berhasil mengamankan 3 orang pelaku perambahan.

Di konfirmasi Kepala UPT KPH Wilayah XV Kabanjahe melalui Ronny Matondang selaku bagian tata usaha KPH Kabanjahe di kantornya mengatakan, berdasarkan lahan tersebut sudah menjadi areal penggunaan lain sesuai surat dari Kementerian Hutan dan lingkungan hidup yang kami terima.

Adapun aset yang dulunya dinyatakan milik Kehutanan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kehutanan yang disebut sebagai kawasan hutan negara kini berstatus areal penggunaan lain. Dan untuk aset yang katanya bakal membangun Sekolah Negeri di Desa Merek tersebut, itu bukan lagi urusan Dinas Kehutanan melainkan Pemerintah Daerah” ujarnya.

Oleh karna hal itu, tim media juga menanyakan terkait plang yang kokoh berdiri yang menyatakan lahan tersebut milik Kehutanan dan bukan milik Pemerintah Daerah.

Lanjutnya,untuk aset kehutanan yang berada dilokasi tersebut hanya berupa bangunan saja dan jika bukan bangunan itu sudah areal penggunaan hutan lain yang menjadi wewenang Pemerintah Daerah.

Saat disinggung terkait penyelidikan yang dilakukan pihak Polres Tanah Karo dirinya mengatakan “ya kami kemarin bersama Unit Tipidter Polres kelapangan berdasarkan laporan dari masyarakat” katanya.

“Jadi kedatangan unit tipidter sebelumnya karena adanya aksi penebangan pohon dan karna itu bukan aset kehutanan. Oleh karnanya kalo pun itu areal kehuatanan lain tentunya kan harus memiliki izin untuk melakukan penebanganan pohon dan memang begitu aturannya” ujar Matondang.

“Ya memang sebelumnya seperti itu, saya juga merasa sedih ketika menerima surat yang dikirim kepada kami bahwa lahan itu ternyata bukan wewenang Kehutanan” katanya.

Adapun nomor surat yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup yaitu S128/KUH/PKH/PLA:/3/2023, yang dikeluarkan pada 3 Maret 2023.

Diketahui surat tersebut dikeluarkan atas permohonan pria berinisial JG yang dikirim langsung ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Di hari yang sama saat di konfirmasi Via WhatsApp Camat Merek Bartolomeus Barus, terkait orang dibalik perambahan tersebut mengatakan ” saya kemaren sudah disurati,perihal pemberitahuan,dari masyarakat dan ada pemilik sktnya”, tutup camat.

Reporter : Jepri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *