BOJONEGORO l Jejakkasustv com – Stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) adalah tempat di mana kendaraan bermotor bisa memperoleh bahan bakar. Di Indonesia, Stasiun Pengisian Bahan Bakar dikenal dengan nama SPBU. Namun, masyarakat juga memiliki sebutan lagi bagi SPBU, ada juga yang menyebut POM Bensin.
Sepertu halnya SPBU 54.621.12 yang ada di jalan poros kecamatan Sugihwarah arah kecamatan Balen. Tepatnya di Desa Glagahwangi kecamatan Sugihwaras kabupaten Bojonegoro.
SPBU tersebut menyalurkan BBM bersubsidi sesuai peraturan yang berlaku yang diterapkan undang – undang migas dan juga Pertamina. Yang BBM jenis Solar juga menggunakan Barcord. Baik petani maupun kendaraan atau mobil. Harus sesuai Barcord masing – masing.
Untuk petani yang menggunakan Barcord pembelian juga dibatasi sati hari hanya bisa membeli 10 liter solar bersubsidi. Itupun harus sesuai rekomundasi dari UPT Pertanian.
Prof. Iqbal sang pemilik SPBU kepada jejakkasus pada selasa 20/02/2024 mengatakan, “Untuk penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 54.621.12 ini memang saya terapkan sesuai undang – undang dari migas atau pun pertamina, yang solar harus menggunakan Barcord,” tegasnya.
” Begitu juga dengan petani, atau pun kendaraan yang memakai BBM jenis solar, harus harus memakai Barcord. Dan harus sesuai Barcordnya masing – masing”, imbuhnya Iqbal.
Masih Iqbal, “Dan untuk petani yang mengunakan Barcord perharinya hanya bisa membeli 10 liter saja, itu pun harus sesuai rekomundasi dari UPT pertanian,” pungkasnya.
Iqbal juga menambahkan, Kalau memang ada karyawannya yang melanggar aturan ia akan menindak tegas dan resiko biar ditanggung sendiri (karyawan SPBU) .
*Reporter: Herry*






