Tambang Manual di Desa Karang tengah Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri, diduga meresahkan pengguna jalan

Kediri | jejakkasustv.com – Bertempat di Desa Karang tengah Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, terdepat tambang galian manual. selain tidak memasang Bor ijin, truk keluar masuk lokasi tidak memperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Senin 12 februari 2024.

Dilokasi terdapat puluhan orang sedang beraktivitas dan puluhan truk keluar masuk lokasi, tanpa memasang Papan Perijinan apapun.

Dari hasil klarifikasi dilapangan, pekerja hanya mengatakan “Galian manual ini penanggung nya bapak Sengek. Sementara itu, bapak Sengek susah di temui.

Di luar lokasi nampak jalan yang di pergunakan keluar masuk truk berdebu dugaan tidak memperhatikan Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal)

Disisi lain Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) : Menjelaskan : Menurut Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00.
Selain itu, Pasal 5 juga mengatur bahwa pelanggaran usaha pertambangan yang dilakukan dengan cara tradisional atau manual dapat dipidana dengan hukuman pidana kurungan paling lama 6 bulan.
Sementara itu, setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-.

Adanya berita di atas, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) dan Media akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) setempat.

Rilis : Redaksi
Catatan : dilarang keras Copy paste dan mengambil gambar berita tanpa seijin Redaksi, dapat dipidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *