PONOROGO I JKTV – Hari kedua, Operasi Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo bersama petugas Bea Cukai Madiun kembali menemukan toko menjual rokok ilegal. Kali ini berang bukti diketemukan di salah satu toko perancangan di wilayah Desa Talun, Kecamatan Ngebel Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (20/9/2023).
Operasi Gabungan kali ini, melibatkan setidaknya ada 10 personil dari Satpol PP Ponorogo dan 2 personil dari petugas Bea Cukai Madiun. Operasi di bagi bagi menjadi dua tim, tim pertama menyisir 15 toko dan tim kedua menyisir 15 toko, Setidaknya ada 30 toko yang di sisir untuk dikunjungi di wilayah Kecamatan Ngebel Ponorogo. Adapun Operasi kali ini dipimpin langsung,Thomas Edi Purwanto pegawai fungsional pemeriksa Bea Cukai ahli pertama Bea Cukai Madiun.
Saat di konfirmasi, Thomas Edi Purwanto pegawai fungsional pemeriksa Bea Cukai ahli pertama Bea Cukai Madiun mengatakan bahwa, Operasi di Kecamatan Ngebel ini adalah di hari kedua, setelah Operasi didua wilayah Kecamatan, yaitu di wilayah Kecamatan Slahung dan di wilayah Kecamatan Ngrayun.
“Setelah menyisir ada 30 toko, akhirnya petugas menemukan rokok ilegal di salah satu toko di wilayah Desa Talun Kecamatan Ngebel. Adapun rokok yang diketemukan bermerek Glari,”terangnya.
Untuk memproses lebih lanjut, kata Thomas, pihaknya akan menelusuri dan mencari sales yang mengedarkan rokok ilegal tersebut. Dan perlu diketahui bahwa peredaran rokok ilegal dilarang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Untuk itu, tegas dia, pihaknya bersama Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan dan penyitaan terhadap peredaran rokok tanpai cukai itu.
Barang siapa yang menyalahgunakan cukai ilegal sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai maka dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal yakni, pertama tidak terdapat pita cukai di kemasan rokok atau biasa disebut rokok polos. Kedua rokok dengan pita cukai palsu. Ketiga rokok dengan kemasan pita cukai bekas pakai. Keempat rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya.
- Dari Ponorogo, Anang Sastro -JKTV.