BOJONEGORO l Jejakkasustv.com – Sat Resnarkoba Polres Bojonegoro Polda Jatim Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Obat Keras Terlarang. Dalam Operasi Tumpas Semeru yang Berlangsung Selama 12 Hari.
Hal itu di sampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto SIK. SH Saat Memimpin Pers Rilis yang digelar di gedung olah raga Polres Bojonegoro, Kamis (30/08/2023).
Dihadapan awak media Kapolres Bojonegoro mengapresiasi kinerja jajaran Satnarkoba. Pasalnya dalam operasi tumpas semeru yang dilaksanakan jajaranya sesuai Intruksi Kapolri melebihi target.
Dari 8 kasus yang berhasil di ungkap ada 1 kasus penyalah gunaan narkotika jenis shabu. Sedang 7 kasus lainya berjenis obat keras terlarang dengan mengamankan salah satunya warga asal madura yang berdomisili di Surabaya, “kata Kapolres.
Saat dimintai keterangan, AI (31) asal Pamekasan Madura itu, mengaku mengambil target operasi di Bojonegoro dengan sasaran remaja dan dewasa.
Bahkan lanjut AI (inisial), dia melakukan perbuatan sebagai pengedar dikarenakan tidak punya pekerjaan dan kebingungan.
“Untuk barang bukti satu kasus berjenis sabu, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 2,85 gram dari tangan pelaku, “ujarnya.
Masih kata Kapolres Bojonegoro, selain kasus diatas ada 7 kasus yang sama dengan jenis berbeda, dengan jenis obat keras terlarang yang di lakukan warga asal Tuban, Jawa Timur.
“Dari 7 kasus obat keras terlarang, kami berhasil mengamankan 11 pelaku beserta barang bukti. Berupa obat keras berbahaya sebanyak 1500 butir pil dobel L, “pungkas Kapolres menambahkan.
Sesuai perbuatanya, para palaku akan di jerat pasal tentang penyalah gunaan obat obatan terlarang dengan ancaman hukuman maksimal mati.
*Reporter: Herry*