Satpol PP Magetan Kembali Sosialisasikan Rokok Ilegal Kepada Masyarakat Sumberdodol

Foto : Sosialisasi gempur rokok ilegal di Sumberdodol Kecamatan Panekan, Magetan, Sabtu (22/6/2023).

MAGETAN I jejakkasustv.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan bekerjasama dengan Bea Cukai Madiun kembali menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal. Kegiatan kali ini bertempat di Lapangan Desa Sumberdodol, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (22/6/2023).

Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Magetan, Suprawoto, Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar. Selain itu juga menghadirkan tiga nara sumber, antara lain dari Bea Cukai Madiun, Kejaksaan dan juga dari Polres Kabupaten Magetan.

Dalam sambutanya, Bupati Magetan, Suprawoto mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Sebab, jika rokok ilegal marak dapat berdampak pada berkurangnya pendapatan negara dari pajak rokok.

“Bagi masyarakat yang merokok, belilah rokok yang legal. Kenapa demikian, karena rokok legal secara otomatis pajaknya akan masuk ke negara,” terangnya.

Lebih lanjut, Suprawoto, bahwa cukai menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Kemudian penggunaannya diarahkan untuk pembiayaan kegiatan yang menyentuh masyarakat langsung guna meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar memastikan pihaknya akan gencar dan masif melakukan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal diwilayah hukum Kabupaten Magetan melalui kegiatan maupun melalui berbagai macam media publik.

“Selain kegiatan sosialisasi dalam bentuk event, kami juga melakukan giat operasi gabungan dengan menyisir toko, warung, penjual rokok pinggiran, dan jasa pengiriman. kami juga memasang baliho di tiap kecamatan, juga ada pamphlet, stiker dan juga kami publikasikan melalui media, cetak, online serta elektrinik,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Gunendar berharap kepada masyarakat lebih mudah mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan segera melaporkan ke aparat terdekat jika mengetahui di lingkungannya ada yang menjual, atau mengedarkan rokok ilegal.

“Ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Di antaranya rokok tanpa pita cukai atau polos, rokok dengan pita cukai yang palsu, rokok dengan pita cukai yang bekas dan rokok dengan pita cukai yang berbeda,”tandasnya.

Perlu diketahui bahwa dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum hingga untuk kesehatan. (Advetorial).

  • Reporter : M. Anang Sastro.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *