Menanggapi Tudingan Dari Unggahan Berita Salah Satu Media Lokal Personil LSM FAAM Angkat Bicara

Lamongan | JejakKasustv.com – Baru-baru ini terdengar santer dan viral pemberitaan terkait adanya LSM FAAM yang mendiskriminasi dan menakut – nakuti atau mencari – cari kesalahan salah satu kepala desa di wilayah Lamongan tepatnya di desa Gempol tumloko kecamatan sarirejo kabupaten Lamongan, ternyata tudingan itu semua tidak benar alias hoox.

Hal itu disampaikan oleh AB salah satu anggota LSM FAAM saat dikonfirmasi awak media terkait pemberitaan miring yang menimpa pihaknya

AB dari pernyataan tertulis menyampaikan bahwasanya tudingan atau pemberitaan di salah satu media online yang ada di Lamongan itu semua tidak benar, AB menyampaikan bahwasannya saat itu dirinya dan dua orang temannya datang ke kantor desa Gempol tumloko untuk audiensi atau konfirmasi terkait bangunan rabat cor yang ada di desa Gempol.

Namun dari kedatangan AB dan dua temannya tersebut ditanggapi lain oleh kepala desa Gempol tumloko disebut Da”im yang dianggap sudah mengintimidasi dan memeras kepala desa.

Di pernyataan AB juga menyampaikan tudingan menakut-nakuti dan indikasi peras kepala desa tidak terjadi di sana bahkan AB juga berani memberi kesaksian bahwasanya kalau semua itu terjadi dan ada bukti dirinya dan dua orang temannya siap dijerat dengan hukum yang berlaku.

AB yang salah satu anggota LSM FAAM juga menyampaikan ke awak media, dirinya dan lembaganya akan menuntut balik kepada kepala desa Gempol tumloko dengan tuduhan undang-undang ITE karena tanpa ijin ke SKR dan dua temannya kepala desa Gempol sudah mengambil foto dan menyebar luaskan.

Sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.

” Saya dalam kasus ini akan menuntut balik kepala desa sebab tanpa izin dari saya sudah mengambil foto dan menyebar luaskan” ungkap AB saat ditemui awak media di kediamannya.

Sementara di unggahan channel YouTube ketua umum LSM FAAM menyampaikan bahwasanya untuk legalitas atau izin LSM FAAM semua sudah lengkap dan diakui oleh Kemenkumham dan semua itu bisa. dibuktikan apabila diperlukan.( Hsn Red/ Priyasakti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *