Jejakkasus tv com | Lampung – Menurut keterangan salah satu wali murid husen yang ditemui wartawan Jejakkasus tv com Jumat(27/sep/2019).
Sangat menyayang kan pihak SDN 01 Gedung aji kecamatan Gedung aji lama kabupaten tulang bawang diduga terkesan lalai dalam pengawasan disaad jam pelajaran.
Dugaan guru jarang aktip lalai untuk pengawasan siswa di JM belajar itu semakin kuat pasalnya.
Telah terjadi peristiwa kesalah satu siswa murid kelas III yang harus mengalami benturan di bagian kepala
Akibat ulah kakak kelas mereka disaad itu yang mata pelajaran olah raga sejenis main bola tangkis tanpa pengawasan guru disaad jam belajar kata dia.
Ditambahnya di waktu itu anak saya sedang menonton permainan olah raga tiba tiba saja datang murid yang lain membawa sejenis alat olah raga disengaja atau pun tidak mereka menabrak anak saya sehingga dia jatuh
kepala nya terinjak kaki mereka.
Akibat dari benturan atau injakan kaki para murid itu Yang di alami murid kelas III berumur 8 tahun Nani Agustina.
anak kedua dari tiga bersaudara dari pasangan Husin yang juga saat ini Kabiro trends tv dan nyonya Rosita.
Sempat membawa anaknya berobat ke puskesmas setempat akibat benturan itu
Husen orang tua korban Sangat menyayangkan terjadinya hal tersebut di waktu JM sekolah tapi tidak ada rasa pertanggung jawaban dari pihak sekolah
Menurut keterangan dari pihak puskesmas setempat hasil dari perobatan Nani mengalami luka memar di bagian kepala akibat dari injakan kaki atau benturan terang nya
Saat di temui tim kepala sekolah SDN 01 Gedung Aji rosidin mengatakan diri nya akan memanggil pihak guru yang terkait untuk di pertanyakan keronologis kejadiannya seperti apa dikarenakan waktu kejadian saya tidak berada ditempat terang nya.
Miris nya lagi Saat tim kesekolahan itu ingin kelar pikasi dugaan ada kelalaian pihak sekolah tentang pengawasan
Salah satu pihak sekolah berinisial, ju, terkesan menghalang halangi jurnalis untuk peliputan yang mana diri nya mempertanyakan KTA dan Surat tugas serta sertifikat dengan nada keras,
sikap oknum pihak sekolah itu diduga tidak memahami UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang larangan saat peliputan akan di kena kan sanksi dan denda yang sudah di tentukan dalam UU pers
Aptori peria sakti tuba melaporkan