Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Alhasil Tangkap Buron Terpidana Lina Selviana Zaenal.

Jejakkasustv.com | Nusa Tenggara Barat -, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat berhasil mengamankan dan menangkap buron terpidana : LINA SELVIANA ZAENAL bertempat di Salon Kecantikan di daerah Lastique Bali Jl. Tukad Musi II No.4 Denpasar, pada Kamis Malam pukul 20.30 (26/09). Hal ini merupakan program Tangkap Buron ( TABUR ) 31.1 dan merupakan TABUR ke – 128.

Bacaan Lainnya

Buron terpidana LINA SELVIANA ZAENAL terjerat kasus tindak pidana Umum yaitu memasuki pekarangan villa korban atas nama Jhon Toefil Gilbert warga negara australia.

Pada awalnya terpidana dan korban adalah pasangan suami istri yang memiliki Villa di Senggigi Lombok dengan sertifikat HGB atas nama korban kemudian setelah beberapa lama korban menceraikan terpidana sehingga terjadilah sengketa dan pada saat sengketa Villa tersebut dikosongkan oleh kedua belah pihak namun suatu hari terpidana memasuki Villa tersebut dan mendudukinya dengan pengacaranya tanpa sepengetahuan dan seijin korban, sehingga korban melaporkan terpidana pada pihak Kepolisian.

Dari kasus tersebut, terpidana akhirnya dilakukan proses hukum dan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 42/Pid/2017/PT.MTR tanggal 18 Juli 2017 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana masuk pekarangan orang lain tanpa ijin dengan vonis pidana penjara selama 3 bulan penjara.

Selanjutnya buron terpidana LINA SELVIANA ZAENAL langsung di bawa oleh Tim Intelijen Kejati NTB menuju Rutan Mataram untuk menjalani masa hukumannya. (Pria sakti).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *