Subang ! jejakkasustv.com – Unit Perlindungan Perempuan Anak ( PPA ) Satreskrim Polres Subang Polda Jabar, telah berhasil mengungkap Tindak Pidana penempatan tenaga kerja Indonesia ( Migran ), atau Tindak Pidana penjualan orang.
Penyalur tenaga kerja dari kedua terduga tersangka yang telah menempatkan salah satu warga Subang yang menjadi korban pekerja migran diluar negri, Arab Saudi, penempatanya Unpresudural
Atas terjadinya kasus tersebut yang menimpa menjadi korbanya berinisial, Her, ( 44) sebagai Ibu rumah tangga yang berdomisili Pamanukan Kab.Subang Jawa Barat.
Pada hari Selasa 6 Juni 2023, penyidik dari unit PPA satreskrim Polres Subang, telah mengamankan dari kedu tersangka
menjadikan korban menimpa, Her, bekerja ditempatkan Arab Saudi, Unpresedural.
Hal tersebut dipaparkan Kapolres Subang AKBP Sumarni, saat memimpin jalanya Confrence Pers, yang dampingi Wakapolres Subang, Kasat Reskrim berikut Kanit PPA dan juga Kasi Propam Polres Subang, Sabtu 10 Juni 2023, dipelataran halaman Mako Polres Subang.
Kedua tersangka berhasil yang berhasil diamankan ,berinisial TC ( 43 ) , dengan alamat DS Mulyasari Desa Anggasari Kec.Sukasari Kab.p Subang
Tersangka inisial AQ ( 50 ) tahun, dengan alamat Kp.Ciroyom Tengah Kab.Bandung Barat.
Modus yang dijanjikan oleh kedua tersangka tersebut kepada korbannya, Her, akan memberikan gaji dalam setiap bulanya jika bekerja di Arab Saudi, Rp.6.000 000 ( Enam juta Rupiah ) dan diberikan bonus ee Rp. 10.000 000 ( Sepuluh juta rupiah ).
Namun kenyataanya itu semua korban Her, setelah berada bekerja Arab Saudi selama 1 bulan 26 hari, tidak mendapatkanya.
Dari kedua tersangka Unit PPA Satreskrim Polres Subang, selain menggelandang kedua tersangka berikut dengan barang buktinya, Paspor atas nama korban Her, juga tiket pesawat pulang ke Indonesia
Guna proses hukum lebih lanjut kedua tersangka diamankan dalam penahan Polres Subang
Adapun dari kedua tersangka pasal yang disangkakan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No.18 tahun 2017 Tentang perlindungan Pekerja Migran yang bekerja diluar negeri,dengan ancaman hukumanya paling lama pidana penjara selama 10 tahun, ditambah dengan dendan paling banyak sebesar Rp.15.000. 000. 000. ( Lima belas Juta rupiah ).
Dan dijerat dengan Pasal 2/ Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana penjualan orang, yang ancaman hukumanya pidana penjara paling singkat selama 3 tahun, dan paling lama penjara 15 tahun.
Dengan denda paling sedikit Rp. 120.000.000.00 ( Seratus duapuluh juta rupiah ), denda paling banyaknya Rp.600.000.000.000 ( Enam ratus juta rupiah ).
Kontributor : M Rahmat