Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil Menangkap 2 dua orang Pelaku Peredaran Narkotika

Jejakkasustv.com | Sumatera Utara – Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap 2 dua orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu masing masing bernama KA alias Iril(36)

warga Dusun II, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai. RK alias Rusman(31) Dusun Jejaring II, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Keduanya ditangkap pada hari Jumat (20/9/2019)

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos, SIK, MSi didampingi Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH, MH, Kanit II Sat Res Narkoba, Ipda Dwi Made Krisnanda S. Trk, Brigadir Toni Sehendro Sipayung SH saat gelar konferensi Pers di depan Mapolres Sergai di Seirampah, Rabu(25/9/2019) siang.

Juliarman menjelaskan, Dari tersangka KA alias Iril(36) berhasil amankan barang bukti 14 paket plastik klip transfaran kiristal diduga sabu seberat brotto 63,78 gram, 4 butir pil exstasi berat brotto 1,47 gram dan 1 buah tas sandang warna abu-abu,adapun tersangka IRIL adalah merupakan DPO dari 2 perkara sebelumnya yang ditangani Sat Narkoba Polres Sergai

Sedangkan untuk barang bukti tersangka RK alias Rusman (31) berhasil amankan 1 helay plastik klip trasfaran berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu berat brotto 4,5 gram, 2 unit hadphone dan uang tunai senilai Rp 1.000.000,-.Jadi total barang bukti narkotika jenis sabu dari kedua tersangka sebanyak 68,28 gram,”kata AKBP H Juliarman

Menurutnya, kedua tersangka merupakan satu jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dimana team menangkap terlebih terdahulu tersangka KA alias Iril ditangkap saat bersembunyi didalam kamar dan menemukan tas yang berisikan sabu.

Saat di introgasi terhadap tersangka KA alias Iril untuk melakukan pengembangan bahwa barang bukti sabu diperoleh dari tersangka RK alias Rusman. Kemudian team melakukan penangkapan terhadap RK alias Rusman pada sekitar pukul 22:00WIB. hasil keterangan tersangka RK alias Rusman mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang tersangka W (30) warga aceh yang kenal menjalani hukuman di Lp lubuk pakam.

Sedangkan tersangka RK alias Rusman merupakan seorang residivis narkoba yang baru keluar dari LP setelah menjalani hukuman 7 tahun penjara. (Pria Sakti).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *