Pelaku Pembuangan bayi di Sungai Kaliampo di Ancam 20 Tahun Penjara

Jejakkasustv.com | Pati – Pelaku pembuangan bayi di sungai Kaliampo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, akan dikenakan pidana penjara minimal 20 tahun hingga seumur hidup, sesuai Pasal 80 ayat 3 tahun 2014 tentang pembunuhan.

“Tersangka dikenakan sanksi bahwa setiap orang dilarang membiarkan dan melakukan kekerasan terhadap anak oleh orangtuanya. Diancam dengan hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolresta saat menggelar Konferensi Pers di Polresta Pati, Rabu 3 Mei 2023.

Bacaan Lainnya

Pelaku yang bernama Mohammad Sholeh tersebut menurut Kapolresta Pati melakukan pembunuhan berencana tersebut secara sadar. Bahkan dalam pemeriksaan kejiwaan, tersangka dinyatakan sehat sepenuhnya.

“Orangtua dalam keadaan normal. Kedua orangtua juga tidak ada permasalahan. Hanya saja karena usia ayahnya masih 20 tahun, emosinya masih labil hingga akhirnya berbuat demikian,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama menjelaskan, jika tersangka menghabisi nyawa sang buah hati dengan cara membekapnya menggunakan bantal hingga kehabisan nafas lalu meninggal dunia.

Dirinya mengaku jika kesal terhadap anak tersebut, yang mana anak itu selalu rewel ketika bersamanya. Sehingga lelaki itu nekat menghabisi bocah tersebut.

“Motifnya kesal, selain itu tidak ada. Memang kemarin saya rekayasa seolah-olah anak saya diculik,” ungkap Mohammad Sholeh

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *