Kasus Korupsi Alun-alun Sumedang 2019, Diduga Jalan di Tempat

SUMEDANG I jejakkasustv.com
Dugaan korupsi pembangunan Alun-alun Sumedang, senyap bak ditelan bumi.

Pembangunan Alun-alun Sumedang yang menggunakan dana lebih kurang sebesar Rp16.092.406.200.00. Diduga kasus ini dipeti es kan.

Bacaan Lainnya

Dugaan korupsi pembangunan Alun-alun Sumedang ini, salah satu lembaga pemantau penyelenggara negara yang tidak mau disebutkan namanya angkat bicara.

Belum lama ini, di ruang kerjanya beliau mengatakan, ada apa dengan kasus ini?.

Kasus yang sudah sangat terang benderang, didukung dengan data temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang sudah masuk ke ranah penegak hukum.

Tapi stac, jalan di tempat alias tidak ada kejelasan.

Diduga pembangunan Alun-alun Sumedang ini, telah menjadi lahan para koruptor.

“Korupsi yang terjadi di sini, diduga teroganisir dan terstruktur,” kata pemantau.

Pembangunan alun-alun ini terletak di depan gedung kantor DPRD Sumedang, yang sehari-hari bisa dilihat dengan kasat mata para anggota DPR yang terhormat.

Namun, entah kenapa para dewan yang terhormat ini, seakan-akan menutup mata dan menulikan telinganya.

Salah satu tugas DPR, adalah mengontrol pembangunan yang menggunakan uang negara. Selain membuat undang undang.

Kenapa dalam hal ini DPR tidak bertindak. Ada apa?.

Diduga dari awal penetapan pemenang lelang proyek pekerjaan penataan Alun-alun Sumedang ini, sudah dikondisikan alias sudah diatur oleh panitia lelang.

Panitia lelang telah meloloskan PT PILAR INDO SARANA.

PT PILAR INDO SARANA INI MASUK DAFTAR HITAM oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dengan dijadikannya pemenang, PT Pilar Indo Sarana yang beralamat di PONDOK TIMUR INDAH.IIC. 158. RT.015/017. JATI MULYA TAMBUN BEKASI.
NPWP.02.109.085.7-023.000.
NOMOR IJIN USAHA. 6/C.31.1/31.71/1.785.56./2017 yang sudah masuk daftar hitam ini, sangat jelas, bahwa Pekerjaan Penataan Alun alun Sumedang ini sudah di setting sebelumnya.

Perbuatan kejahatan yang merugikan uang begara ini dapat dikatakan perbuatan yang terstruktur.

Kenapa kasus ini para petinggi dI SUMEDANG seperti BUPATI, SETDA dan DPRD cuma berdiam diri?.

Temuan BPK telah ditemukan adanya penyimpangan dalam pekerjaan penataan Alun-alun Sumedang ini.

Ditemukan adanya kekurangan volume.

Berdasarkan hasil pemeriksaan berita acara serah terima pekerjaan sampai 30 Desember 2019.

BPK menemukan kekurangan Volume pada item pekerjaan sebesar Rp141.682.023.19.

“Dana pekerjaan penataan Alun-alun Sumedang ini, berasal dari Dana Bantuan Provinsi,” kata pemantau.

“Saya berharap kepada penegak hukum KPK, KEJAGUNG, MABES POLRI, segera melakukan tindakan tegas kepada pelaku-pelaku korupsi di proyek ini, hingga ke akar-akarnya, dan membuka kembali kasus yang diduga sudah dipeti es kan selama kurang lebih 4 tahun,” imbuhnya.

“KORUPSI ADALAH KEJAHATAN YANG LUAR BIASA, YANG MERUSAK SENDI SENDI EKONOMI DI NEGERI INI,” tegas pemantau.

• Reporter: Bung Yus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *