Berkas Perkara Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil sudah P21

TANAH KARO l jejakkasustv.com – Satreskrim Polres Tanah Karo telah melengkapi berkas perkara kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga hamil, tersangka PT(37), warga Kec. Munthe, selanjutnya akan segera dilaksanakan pelimpahan berkas (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, didampingi Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni, S.H, menyampaikan, penanganan perkara kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga hamil, yang terjadi Juni 2022 lalu di Kec. Munthe, sudah lengkap (P21) dan telah dilaksanakan pelimpahan (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Karo, Selasa(28/03/2023) di Kejaksaan Negeri Karo.

Bacaan Lainnya

Berkas perkara pelaku atas nama tersangka PT dinyatakan penyidikannya sudah lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Karo dengan nomor surat B-587/L.2.19/Eku.1/03/2023, tanggal 27 Maret 2023.

“Berkas sudah dinyatakanya P21 oleh kejaksaan, penyidik Unit PPA hari ini melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Karo”, ujar Kasat Reskrim AKP Aryya, Selasa(28/03/2023) di Mapolres Tanah Karo.

Lanjutnya, ia menjelaskan, pelaku PT sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo sejak tanggal 28/01/2022 lalu, hingga hari ini dikeluarkan dari RTP Mapolres Tanah Karo untuk Tahap II.

Sementara itu, untuk korban anak kandung tersangka, sedang menjalani perawatan terapi trauma healing di Kantor Kemensos RI Balai Rehabilitasi Sosial “Bahagia” di Medan.

Reporter : Jepri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *