Ketua Umum LSM Gmicak Mintak APH Sikapi Puluhan Drum BBM Dugaan Ilegal di Sungai Selen – Bangka Tengah

Jejakkasustv.com | Sungai Selan, Bangka Tengah – Puluhan drum berisikan Bahan Bakat Minyak (BBM) di kelurahan Sungai selan, kecamatan Sungai selan, kabupaten Bangka Tengah (Bateng) diduga ilegal.

Dari hasil informasi dan pantauan yang berhasil di himpun di lapangan, Senin (13/03/2023). BBM tersebut milik H warga Sungai selan.

Bacaan Lainnya

Kepada Awak Media, Maman yang di ketahui karyawan Habibi mengatakan, bahwa bosnya masih di luar.

“Bos saya lagi keluar, pak tunggu sebentar,”kata Maman.

Setelah awak media menunggu H untuk di konfirmasi agar berita tersebut tetap berimbang, Sang H pun datang menghampiri Rekan-rekan Media.

Menerangkan BBM tersebut berasal dari laut dan diambil dari Kapal-kapal yang sandar di dermaga,”ungkap nya.

Terkait puluhan drum BBM, Awak media masih mengupayakan konfirmasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Setempat.

Supriyanto alias Ilyas Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) : Apapun bentuk penimbunan atau Pelanggaran BBM jenis Solar Subsidi: Pelaku dianggap melanggar UU.No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah).

Masih Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) : Atas temuan diatas, LSM akan berkontribusi dengan Aparat Penegak Hukum terkait. (Team).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *