TANAH KARO l jejakkasustv.com – Terkait penertiban lahan lokasi pejalangan Mbal-mbal Nodi Kecamatan Lau Baleng yang di lakukan oleh PemKab Karo , Bupati Karo Cory.S. sebayang menjelaskan,bahwa ini adalah untuk mengembalikan fungsinya lahan tersebut sebagai lokasi perjalangan atau pengembalaan hewan ternak.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2021, tentang penyediaan dan pengelolahan kawasan pengembalaan umum untuk hewan ternak.
Dimana semua masyarakat akan memiliki hak yang sama untuk pengembalaan ternak lokasi tersebut.”Jelasnya.
Juga disampaikannya terkait penertiban di kawasan perjalangan umum Nodi ini dilakukan bukan untuk menyengsarakan warga, namun justru untuk kesejahteraan masyarakat.
“Jangan terus berpikir negatif, semua ini dilakukan untuk masyarakat,setelah nantinya pembersihan dilakukan, pemerintah akan melakukan penanaman rumput dan Pemkab Karo akan mengusulkan bantuan ternak ke Pusat untuk dibagikan kepada masyarakat,”.
Hal tersebut disampaikan Bupati Karo Cory.S.Sebayang didampingi Wabup Karo Theopilus Ginting, Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar,SH,SiK.MH Solahudin Lubis (Polhut Sumut), Dandim 0205/TK, Letkol Inf Benny Angga Ambar Sworo, Kejaksaan Negeri Karo, BPN Karo, sejumlah OPD, Kapolsek Mardingding Iptu Donal Tambunan dan Danramil 09/LB, Kapt Inf Gandhi N Hartono kepada masyarakat, Senin (13/3) kepada masyarakat saat penertiban akan dilaksanakan.
Nodi seluas 682 hektare akan dibuat parit gajah dengan alat berat dan dibuat pemasangan patok tapal batas, pembersihan dilaksanakan hingga tuntas.
Pemkab Karo juga telah menyiapkan dua unit alat berat dan personel Satpol PP akan mengawal penertiban dan TNI,Polri melakukan pengamanan lokasi.
• Reporter : Jepri