TANAH KARO l jejakkasustv.com – Sidang kedua terkait retribusi desa Doulu telah dilaksanakan pada hari Kamis, (2/3/2023) pukul 15.00 WIB. Diruangan sidang Kartika Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Dalam sidang kedua tersebut, Tergugat II Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Serta Pariwisata untuk kedua kalinya mangkir/tidak hadir dalam persidangan.
Dalam hal ini Majelis Hakim mengatakan bahwa Tergugat II Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata agar ditinggalkan dan dilanjutkan dalam agenda selanjutnya yaitu MEDIASI.
Hakim mediator ditunjuk oleh Majelis Hakim yaitu Immanuel M. Putra Sirait, S.H., M.H. Dan untuk jadwal mediasi dilakukan pada hari kamis 9 Maret 2023 jam 10.00 Wib di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Menanggagpi hal ini, Ronald Abdi Negara Sitepu, S.H mengatakan bahwa sudah selayaknya Bupati Karo mencopot Kepala Dinas tersebut dikarenakan sudah dua kali mangkir dan mungkin kepala dinas merasa hal ini tidak penting.
Ronald Sitepu juga sudah menyarankan kepada Bupati Karo Cory Sebayang melalui Whatsapp agar Bupati melakukan rotasi di Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata karena Dinas yang dipimpinnya tersebut secara tidak langsung sudah mempermalukan Pemerintahan Kabupaten Karo dalam hal proses Hukum.
“Oknum kadis pariwisata juga tidak displin dan taat hukum. Kalau seperti ini kapan majunya Tanah Karo, bisa saja program Bupati Karo untk membangun Karo terhambat karena Kepala Dinas tidak disiplin dan tidak taat hukum,” tegas Ronald Sitepu.
Dilain tempat sekira pukul 07:40 malam, awak media mencoba mempertanyakan alasan ketidakhadiran dirinya selaku Kadis Pariwisata Kab.Karo Munarta Ginting (tergugat ll) melalui pesan singkat watshApp , pihaknya mengatakan,
“Karena secara bersamaan ada penertiban Kios di area parkir taman mejuah juah,” jawabnya singkat.
• Reporter : Jepri