Polres Subang Musnahkan Ribuan Berbagai Jenis Miras

SUBANG l Jejakkasustv.com – Jajaran Polres Subang Polda Jabar dalam kurun waktu diakhir tahun ini 2022, telah berhasil memutus peredaran Miras di Wilayah Hukum Polres Subang.

Bacaan Lainnya

Miras tersebut hasil dari Operasi Operasi Pekat juga kegiatan rutin KYRD Polres Subang dengan Polsek Jajaran di Wilayah Hukum Polres Subang.

Kapolres Subang AKBP Sumarni musnahkan 8.430 botol minuman keras dari berbagai merek dengan kadar alkohol yang cukup beragam pada Kamis 22 Desember 2022 di halaman Polres Subang.

Pada kegiatan tersebut hadir perwakilan dari Forkopinda, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Subang.

Kapolres Subang juga menyebut bahwa apa yang dilakukanya adalah sebagai bentuk untuk melindungi anak-anak muda milenial dari barang dan zat-zat berbahaya termasuk miras ilegal

Dalam operasi pekat lodaya yang dilakukan jajaranya, Kapolres Subang merasa prihatin dengan peredaran miras yang ada di Kabupaten Subang.

“Pantura banyak, termasuk Subang Kota, di daerah terminal,” kata AKBP Sumarni.

Dalam pidatonya, dihadapan Forkopinda dan tokoh masyarakat, AKBP Sumarni menyoroti soal peraturan dan perundang-undangan yang terlalu memberi ruang longgar bagi para pelaku usaha miras, sehingga berdampak pada maraknya peredaran di wilayah Kabupaten Subang.

“Kami mengajak Forkopimda untuk duduk bersama, untuk mungkin mengusulkan adanya revisi perda agar memberikan sanksi yang lebih kuat terhadap para pengedar, distributor atau pelaku usaha yang masih menjual minuman-minuman yang membahayakan ini,” kata AKBP Sumarni

Kapolres Subang pun mengajak kepada seluruh stakeholder terkait seperti Kasatpoldam, Jajaran Polres Subang, Kodim 0605, Batalyon, Lanud Suryadarma dan organisasi masyarakat yang konsen dalam pemberantasan narkoba dan peredaran miras.

“Dan aparat para penegak hukum lainya, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, untuk kita sama-sama komitmen, untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba, peredaran obat berbahaya, termasuk miras ilegal di Kabupaten Subang,”ungkapnya.

Reporter : Rahmat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *