Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sekadau

SEKADAU l jejakkasustv.com – Pemusnahan barang bukti itu dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Zein Yusri Munggaran yang di hadiri kasat Reskrim, Kasat Narkoba dari Polres Sekadau, Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau juga Dinas Sosial Kabupaten Sekadau, Kamis 15/12/2022.

Bacaan Lainnya

 

Kajari Sekadau, Zein Yusri Munggaran mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode bulan juli 2022 sampai Desember 2022. Selain itu juga untuk mencegah penyelewengan terhadap barang bukti yang ada di Kejaksaan Negeri Sekadau.

1. Jenis barang bukti yang akan di musnahkan:
Jenis sabu seberat 10.342
Pil ektasi seberat 4.195
Daun ganja seberat 1.086
Biji ganja seberat 1.936
2. Tindak pidana dalam perlindungan anak sebanyak :6 perkara.
3. Tindak pidana tambang tampa izin : 8 perkara
4. Tidak pidana pencurian sebanyak : 7 perkara
5. Tindak pidana penipuan sebanyak : 1 perkara
6. Tindak pidana perjudian sebanyak : 3 perkara
7. Tindak pidana minyak dan gas bumi sebanyak : 1 perkara
8. Tindak pidana penganiayaan sebanyak : perkara
9. Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik sebanyak : 1 perkara
10. Tindak pidana kesusilaan sebanyak : 1 perkara.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan cara di blender, dibakar dan dihancurkan pada hari itu di antaranya, narkotika jenis sabu, obatan-obatan ilegal, handphone dan lainnya.

Barang bukti tersebut berasal dari tindak pidana penipuan, penggelapan, pengrusakan, penganiayaan, konservasi sumber daya alam dan Peti.

“Semoga pemusnahan barang bukti ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Negeri Sekadau dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Sekadau, ” tandas Kajari.

Reporter : Agus Maharona

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *