Bawaslu Adakan Rapat Kerja Teknis bersama Panwascam se-Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI l Jejakkasustv.com – Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Sukabumi mengadakan rapat kerja teknis bersama Panwascam se-Kabupaten Sukabumi bertempat di Resort Pangrango jalan Salabintana Jum’at 9 Desember 2022,dengan narasumber akademisi dari Bandung Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Kita melakukan pembinaan terhadap panwascam dan ini merupakan raker teknis pertama dan hari ini kita membahas aturan yang berkaitan dengan pelanggaran yang tertuang di Perbawaslu no 7 tahun 2022,semua panwascam harus bisa memahami aturan yang ada di perbawaslu no 7 tahun 2022.ungkap Ari Hasniar Kadiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi.

Terkait pelanggaran ada macam-macam seperti pelanggaran administrasi,pelanggaran pidana,denda administrasi dari 6 juta sampai 12 juta,dan kalau terjadi pelanggaran di tingkat kecamatan tidak bisa di proses langsung harus melalui sentra gakumdu Bawaslu kabupaten Sukabumi,ujarnya

Harapan dari kegiatan ini teman-teman panwascam memahami betul regulasi sebagai acuan kita di lapangan dalam menangani pelanggaran di wilayah,tutup Ari Hasniar.

Reporter: Ucin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *