Hampir 1 Tahun Laporan Penganiayaan Diduga Tak Berjalan, “Yudi Garuda”

BANYUWANGI | jejakkasustv.com -, Diduga Hampir setahun laporan penganiayaan yang dialami oleh Didik Hariyanto, warga Dusun Sumberjati Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi disinyalir berjalan macet.

Banyuwangi ,23/11/2022 .

Bacaan Lainnya

“Yudi Garuda” yang dikonfirmasi oleh Awak Media jejakkasustv.com Pada Hari Rabu Tanggal 23/11/2022 Sekitar Pukul 10.30 Wib “Yudi Garuda menuturkan adanya Dugaan pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh Pelni Rompis CS, yang merupakan mantan petinju Banyuwangi berdarah Minahasa Utara, Sulawesi Utara diduga tidak dilakukan penahanan padahal dugaan sudah berstatus tersangka.

Diduga Pelni Rompis kali ini terkesan kebal hukum, padahal 2 (dua) tahun yang lalu sudah pernah ditahan Polresta Banyuwangi karena telah melakukan perusakan fasilitas di kantor Dispenduk Capil Banyuwangi.

Didik selaku korban telah menceritakan kepada Yudi ketika bertemu (22/11/2022) bahwa peristiwa terjadi di Desa Tamansari Kecamatan Tegalsari.

Atas insiden tersebut pihak korban telah melaporkan ke Polsektif Tegalsari pada Tanggal 14 Desember 2021 Pukul 20:00 WIB dengan Nomor STTLP: LP/B/41/XII/2021/SPKT POLSEK TEGALSARI/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JATIM

Dugaan penganiayaan yang menimbulkan luka diwajah akibat dugaan pemukulan dengan benda tumpul dan dugaan di siram menggunakan air keras tersebut telah macet alias jalan di tempat tanpa alasan yang jelas.

Pihak korban kala itu melaporkan melalui Polsektif Tegalsari yang diterima oleh Subalianto Pangkat AIPTU NRP 68110308 dengan jabatan KA SPKT Polsek Tegalsari. Namun hingga saat ini tidak ada penangkapan terhadap dugaan pelaku yang diduga sudah berstatus tersangka.

Atas permintaan pihak korban Didik Hariyanto kepada Yudi Garuda selaku Sekjen II DPP Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI) untuk melakukan pemantauan terhadap jalannya penanganan proses laporan tersebut, Yudi pun segera melakukan komunikasi dengan pihak Propam Polresta Banyuwangi dan Paminal Polresta Banyuwangi.

“Yudi” berharap bahwa pelaku jika memang benar telah ditetapkan sebagai tersangka ya segera di tahan, tidak menunggu ini dan itu, ” Ujar Yudi kepada media.

Lebih lanjut yudi menuturkan bahwa sebelumnya sudah berkomunikasi dengan pihak Kapolsek Tegalsari AKP Pudji Wahyono, SH melalui telepon (21/11/2022) yang mana beliau telah mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak Polresta Banyuwangi pada hari rabu ini, dan akan segera melakukan penahanan terhadap dugaan tersangka.

“Kita lihat saja hari ini Rabu, 23/11/2022 apakah benar pihak Kapolsek Tegalsari melakukan koordinasi dengan pihak Polresta Banyuwangi. Jika tidak maka saya akan melanjutkan pelaporan ke tingkat Polda Jawa Timur dan Mabes Polri,” Pungkas Yudi.

( JKtv_Slamet Pria Sakti BWI )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *