MAGETAN I jejakkasustv.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan, kembali melaksanakan Sosialisasi gempur rokok illegal, kali ini bertempat di Lapangan Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur, Sabtu (29/10/2022) malam.
Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kab. Magetan, Gunendar saat memberikan sosialisasi ke masyarakat, Sabtu (29/10/2022).
Selain Bupati Magetan, Dr. Drs. Suprawoto, SH, MSi, pihak Satpol PP dan Damkar kali ini menghadirkan 3 (tiga) nara sumber langsung, yaitu Iptu Dedi Norawan dari Polres Magetan, Antonius Gabriel dari Kejari Magetan dan Yohannes Roma Parulin Silalahe dari Kantor Bea Cukai Madiun.
Acara yang di kemas dengan rangkaian Talkshow kali ini membawa tema, “Talkshow Sosialisai Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Magetan tahun 2022”.
Selaian Bupati Magetan dan 3 (Tiga) nara sumber tersebut, kegiatan sosialisasi gempur rokok illegal kali ini, juga terlihat dihadiri jajaran Forkopimcam Karangrejo, Kepala Desa Pelem beserta jajaran perangkat desa, tokoh masyarakat dan juga masyarakat Desa Pelem.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Rudi Harsono, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid Gakda), Gunendar, berharap dengan diadakannya acara sosialisasi kali ini dapat menambah pengetahuan masyarakat serta bisa mencegah peredaran rokok ilegal.
Lebih lanjut, Gunendar menambahkan, jika masyarakat mengetahui adanya peredaran rokok ilegal agar segera melaporkan ke perangkat desa terdekat. “Jika menemukan ciri-ciri rokok illegal, segera laporkan ke perangkat desa terdekat,” tegas Gunendar.
Selain itu, pihaknya juga berharap kesadaran masyarakat terhadap hukum pemerintah. Sehingga nantinya di Kabupaten Magetan tidak ada lagi peredaran rokok ilegal yang beredar. “Kita harapkan di Magetan tidak ada lagi penemuan peredaran rokok ilegal,” tandasnya.
Untuk diketahui, dampak dari keberadaan rokok ilegal bisa merugikan berbagai pihak. Seperti misalnya penerimaan cukai dan pajak rokok yang seharusnya diterima oleh negara akan berkurang, merusak iklim usaha di masyarakat, hingga berbahaya bagi kesehatan karena tidak ada hasil uji lab yang menentukan kandungan di dalamnya aman atau tidak.
Semenatara itu, ketiga narasumber yang di hadirkan oleh Satpol PP, melalui Talkshow menjelaskan dengan gamblang tentang ciri-ciri rokok ilegal, cara mengenali hingga sanksi bagi pengguna dan lain sebagainya. Terlihat bagi masyarakat yang ingin menggali lebih jauh informasi seputar rokok ilegal, dalam talkshow tersebut juga terlihat dibuka sesi tanya jawab.(Advetorial).
- Reporter : M. Anang Sastro.