Rapat Pripurna DPRD Ponorogo Dalam Rangka Jawaban Eksekutif

PONOROGO | jejakkasustv.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo dengan agenda jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap usulan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda No. 6 tahun 2016. bertempat di gedung DPRD Kabupaten Ponorogo, Senin (15/8/2022).

 

Selain jawaban eksekutif tentang Perda No. 6 tahun 2016, tentang susunan perangkat Daerah, dalam rapat kali ini juga menyampaikan jawaban pembentukan pansus Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah. Dan ketiga menyampaikan pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap usulan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Ponorogo.

 

Hadir dalam agenda rapat jawaban eksekutif, selain Bupati Ponorogo, H. Sugiri Sancoko, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Agus Promono, jajaran OPD dan Camat juga dari Fraksi-fraksi antara lain, dari Fraksi Partai Nasdem 8 orang, Fraksi Partai Demokrat 3 orang, Fraksi Partai PKB 5 orang dan Fraksi Partai Gerindra 5 orang.

 

Kang Bupati Sugiri Sancoko saat di konfirmasi menyampaikan bahwa hari ini Rapat rapat di DPRD jawaban eksekutif, tentang jawaban Perda perubahan tentang No.6 tahun 2016. “Ketika usulan-usulan dari fraksi – fraksi masuk, itu akan menjadi keseimbangan antara DPR sama pemerintah,” terangnya.

 

Kang Bupati Sugiri Sancoko juga berharap, Mudah-mudahan kedepanya, bisa saling saling mengisi, saling kolaborasi dan semua keindahan ada di sana tempatnya. “Kualitas perda akan menjadi semakin baik dan tentu tidak hanya perda yang baik, tapi bagaimana mampu diimplementasikan ke dalam kehidupan sehari hari itu yang paling penting,”harapnya.

 

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayetno saat di konfirmasi menyampaikan bahwa rapat hari ini untuk jawaban eksekutif tentang perubahan perda No.6 tahun 2016, terkait dengan struktur pemerintah Daerah.

 

“Agenda hari ini adalah jawaban eksekutif terhadap usul perubahan perda No.6 tahun 2016 dan ada 2 agenda yang lain yaitu penyampaian usul terkait dengan perubahan Perda No.5 tentang PDAM,”terangnya.

 

Yang pertama hubunganya dengan jawaban eksekutif, Lanjut Dwi Agus Prayetno terhadap perubahan perda No.6 tahun 2016. “Tadi setelah mendengar jawaban dari eksekutif yang langsung disampaikan oleh Bupati ponorogo Sugiri Sancoko, Seluruh fraksi mayoritas/dari 8 fraksi menyampaikan bahwa itu sudah sesuai dengan peraturan pemerintahan dan juga sudah dilaksanakan kajian juga,”tambahnya.

 

Di sampaikan Dwi Agus Prayetno kedua terkait dengan usulan perubahan perda No.5 kaitanya dengan PDAM dimana PDAM ini juga memenuhi ketentuan dari BPK bahwa kita harus menyesuaikan tentang peraturan yang lebih tinggi dimana itu nanti juga menyesuaikan terkait dengan laba dan sebagainya.

 

“Intinya agenda hari ini ada 3 yaitu (1). jawaban eksekutif terhadap perubahan perda No.6, (2). Pendapat pembentukan pansus. (3). tentang usul perubahan perda No.5 kaitanya dengan PDAM. (Advetorial).

 

  • Reporter : Anang Sastro, JKTV.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *