Gunendar Kawal Sidak Lokasi Terkait Dugaan Penjualan Rokok Tanpa Bea Cukai di Wilayah Magetan

MAGETAN | jejakkasustv.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan yang di pimpin langsung olah Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP dan Damkar, Drs. Gunendar, M.Si bersama Pelaksana Pemeriksa Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun, Heru Setyawan, Kepolisian, Kejaksaan, Disperindag serta Bagian Perekonomian SDA Magetan telah melakukan Sidak dan Razia langsung di wilayah, Rabu (14/09/2022).

Sidak dan Razia hari ini, tim gabungan dibagi menjadi tiga bagian. Tim satu mengelar razia di Kecamatan Penekan, tim kedua di Kecamatan Sidorejo dan tim ketiga di Kecamatan Kawedanan. Dari masing masing tim terlihat langsung menyasar toko – toko yang ditengarai menjual rokok ilegal. Sebagian pemilik toko mengaku kaget melihat kedatangan petugas. Namun beberapa warga merasa senang karena mendapat sosialisasi tentang bahayanya memperjual belikan roko illegal dan terutama sanksi pidananya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan, Drs. Gunendar, M.Si membenarkan jika modus operandi dari peredaran yang diindikasikan dilakukan oleh oknum sales rokok ilegal. Yakni, mengirimkan langsung ke pemilik toko dan warung kebayakan di wilayah pinggiran. Karena itulah, Satpol PP dan Damkar bersama Bea Cukai Madiun serta tim gabungan ini, melakukan operasi guna mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan.

Lebih lanjut dikatakan Gunendar, ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal yang bisa langsung dilihat kasat mata. Yaitu belum ada nama, dikemas secara sederhana, kebanyakan nama plesetan nama rokok ternama dan harganya murah.

“Ada sanksi yang menjerat para pelaku pemalsuan cukai rokok, atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal. Untuk pita cukal palsu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun. Serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39. Tahun 2007,” tegasnya.

Gunendar juga memaparkan, yang kedua Kedua, rokok dengan pita cukai bekas dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun. Serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Sesuai Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.

Ketiga rokok dengan pita cukai berbeda dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10 x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.“Terakhir, rokok tanpa pita cukai atau polos, ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayarkan,”tandasnya.

Perlu di ketahui bahwa razia gabungan ditiga wilayah Kecamatan di Kabupaten Magetan kali ini, salah satu tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, telah berhasil mengungkap peredaran rokok dugaan ilegal dengan merek Liga kemasan warna merah indikasi pita cukainya tidak sesuai dengan keperuntukannya. Adapun penemuan rokok tersebut, bertempat di salah satu toko peracangan di wilayah Desa Badagung Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan. (Advetorial).

Reporter : Anang Sastro – Magetan, JKTV.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *