Galian Diduga Ilegal, Sikap Tegas Kapolres Segera Perintahkan Kapolsek Untuk Tertibkan

BANGKA INDUK| jejakkasustv.com -Dari hasil pantauan awak media dilokasi di daerah desa riding panjang kecamatan Merawang jalan gayung kabupaten Bangka induk kepulauan Bangka Belitung, terlihat sangat jelas pengerukan tanah oleh alat berat ekskavator berwarna merah ber merek Hitachi, dan mobil truk berwarna kuning Di lokasi pekerjaan, hasil tanah tersebut di duga dijual belikan dan di bawa ke pabrik bata menurut pernyataan oleh sumber dilokasi tersebut, Sabtu (13/8/ 2022).

Oprator Alat berat ekskavator. saat dijumpai dilokasi disinggung oleh Team awak media, soal permasalahan per ijinan, iya mengatakan perijin nya ada pak, saat awak media minta di tunjukan, “iya jawab kembali saya tidak Bawak pak surat ijinnya dirumah,”terang oprator ekskavator ini tidak mau menyebutkan namanya.

Disinggung soal ke pemilik tambang duga ilegal ini dan pengerukan tanah ini milik siapa, iya mengatakan yang punya milik berinsesial, (fls).

Kasat Polres Bangka, AKP Rene zakharia pongsilurang, S,I,K Saat dikonfirmasi terkait pengerukan tanah yang diduga ilegal itu iya mengucapkan Terimakasih atas infonya kami akan kirim anggota untuk mengecek ke TKP,
“terangnya.

Sementara itu, Kapolres Bangka, AKBP
Indra Kurniawan, S,H S,I,K M,SI saat dikonfirmasi adanya tambang pengerukan tanah tersebut, yang dijual belikan diwilayah hukumnya dengan tegas mengatakan, terimakasih atas informasinya saya baru kita ketauhi ini, dan kami akan segera perintahkan Kapolsek untuk tertipkan masalah tambang tersebut, “tandasnya.

Bahwasa nya sangat benar dan jelas bila pertambangan ilegal tanpa izin telah melanggar pasal 158 UU RI no 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dimana ancaman pidana diatas Lima(5)tahun penjara,

  • Reporter : Team-9 Romlan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *