Tambang dan Cucian Pasir Kuarsa Tak Berizin Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polres Tuban

TUBAN l jejakkasustv.com – Pengelolaan kegiatan pertambangan secara baik dan benar, serta analisa terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat adanya aktifitas pertambangan, beberapa hari terakhir ini menjadi pembicaraan serius para inspektur tambang untuk segera melakukan penindakan diwilayah Kabupaten Tuban.

Mereka bakal menyasarkan penindakan tegas tersebut, untuk melakukan penertiban khususnya pada segala aktifitas pertambangan (MBLB) Mineral Bukan Logam dan Batuan diwilayah Tuban bagian selatan, dengan sasaran para pelaku usaha
yang disinyalir belum memiliki legalitas perizinan atas kegiatan usaha yang dilakukanya.

Bacaan Lainnya

“Kami diberi waktu 3 minggu oleh Pak Bupati untuk melakukan pendataan tambang, kerugian yang ditimbulkan dari segi lingkungan ini yang sangat berbahaya, belum lagi urusan pajak penggunaan (ABT) Air Bawah Tanah, serta pajak dari setiap tonase / kubikasi, baik itu kategori Tanah urug / pedel, batu kapur, pasir kuarsa.” Terang Kasubid Pemungutan Pajak Daerah, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Tuban, Yudha widiatma.

Ia menyebutkan, metode penghitungan pengenaan pajak air bawah tanah dilakukan dengan mengkalkulasi seluruh perolehan usaha selama satu bulan, yakni dari karcis yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan tersebut kemudian per meter kibiknya dikali 25 persen. Sedangkan kategori Tanah urug / pedel, batu kapur, pasir kuarsa, pajaknya sebesar 30persen dari setiap tonase / kubikasi.

Pajak tersebut dikenakan atas pengambilan, pemanfaatan, dan kepemilikan, yang aturanya tertuang didalam Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan tertribusi daerah,
UU 1 tahun 2022 – JDIH tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentan penghitungan pajak.

Tak hanya mengabaikan urusan pajak dan retribusi daerah, sebagian besar keberadaan aktifitas usaha tersebut juga mengabaikan urusan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), padahal letak usahanya berdekatan dengan Jalan Provinsi yang berpotensi menyebabkan kemacetan arus lalu – lintas, hingga kecelakaan mengingat banyaknya kendaraan besar yang parkir menggunakan badan jalan menunggu giliran masuk menuju perusahaan.

“Selama semeter awal di Tahun 2022 ini, baru 3 jenis usaha yang memiliki Andalalin, diantaranya adalah Rumah Sakit Muhamadiyah, Rumah Sakit NU, dan PT Sugihwaras jaya SPBU. Akhir bulan nanti akan dilakukan Monev melibatkan beberapa pihak yang isinya akan menelaah kembali tentang penerbitan izin usaha sebelum badan usaha tersebut menyelesaikan analisis dampak lalu lintas.” Imbuh Kabid Hubungan Darat, Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban, Imam Isdarmawan secara terpisah.

Ia menegaskan, melalui aplikasi yang dimiliki, pihaknya bisa saja mengusulkan untuk melakukan pencabutan izin usaha atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi pelaku usaha yang belum menyelesaikan analisis dampak lalu lintas (andalalin), terutama bagi pelaku usaha yang letak usahanya berdekatan atau menggunakan jalur lalu lintas, baik jalan nasional, provinsi, maupun jalan kabupaten.

ketetapan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang andalalin, UU Nomor 29 Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Perhubungan No 17 Tahun 2021 mengenai ketentuan, siapa pun yang melakukan perubahan tata guna lahan kosong menjadi hotel atau bangunan dan lain sebagainya harus memiliki Andalalin.

Reporter: Hery

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *